JAMBIAILY.COM – Pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui penerapan skema hunian sementara (huntara) serta bantuan dana tunai hunian (DTH) berbasis data kependudukan by name by addres.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan hak korban terpenuhi secara adil, terukur, dan akuntabel di tengah masa transisi darurat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Abdul Muhari, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bekerja tanpa jeda guna mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak.
“Kami tidak berhenti di akhir pekan maupun malam hari. Ini bukti keseriusan pemerintah bersama pemerintah daerah dan seluruh entitas yang terlibat untuk mempercepat pemulihan,” ujar Abdul Muhari saat menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana di Banda Aceh, dilansir dari infopublik.id, Sabtu (27/12/2025).
Dalam penanganan warga terdampak, pemerintah menerapkan dua skema utama.
Pertama, Hunian Sementara (Huntara) yang diperuntukkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki alternatif hunian sementara dan Kedua, Dana Tunai Hunian (DTH) bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga, kerabat, atau menyewa rumah, dengan besaran Rp600.000 per kepala keluarga per bulan.
Ia mengungkapkan, seluruh penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Wali Kota berdasarkan data Dukcapil, yang diverifikasi secara berjenjang dari tingkat desa hingga pusat. “Rekening bantuan dibuka atas nama penerima dan ditargetkan dapat dicairkan dalam 1–2 minggu. Proyeksi pencairan awal mulai 2 Januari 2026,” jelas Abdul Muhari.
Sejumlah daerah telah menetapkan penerima manfaat bantuan hunian, antara lain: Aceh: Gayo Lues (2.232 KK), Pidie Jaya (127 KK), Sumatra Utara: Tapanuli Selatan (1.442 KK), Langkat (714 KK), Humbang Hasundutan (165 KK), Sibolga (330 KK – tahap verifikasi), dan Sumatra Barat: Agam (612 KK), Padang Pariaman (425 KK), Solok (374 KK), Lima Puluh Kota (231 KK), Pesisir Selatan (35 KK), Pasaman Barat (29 KK), Padang Panjang (17 KK).
“Penetapan ini menjadi dasar penyaluran bantuan agar tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih penerima,” ungkap Abdul Muhari.
Selain bantuan langsung kepada warga, Abdul mengatakan, pemerintah juga tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai peta jalan pemulihan jangka pendek, menengah, dan panjang di setiap kabupaten/kota.
Dokumen R3P disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan unsur teknis lainnya. “Penyusunan R3P ditargetkan rampung pada pekan pertama hingga kedua Januari agar proses rekonstruksi berjalan terarah dan berkelanjutan,” tutup Abdul Muhari. ***
ifp.id/Pasha Yudha Ernowo















