banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Ujian Tahun Pertama Bupati Merangin: Kejujuran Progres Proyek Jangan Dipertaruhkan

×

Ujian Tahun Pertama Bupati Merangin: Kejujuran Progres Proyek Jangan Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Editorial: Nazarman

JAMBIDAILY. COM-Menjelang berakhirnya tahun anggaran, praktik kejar tayang proyek kembali menjadi pemandangan yang berulang. Pekerjaan yang sejak awal berjalan lamban mendadak dikebut agar tampak selesai, seolah keterbatasan waktu, spesifikasi teknis, dan tahapan pekerjaan bisa dinegosiasikan lewat laporan administrasi. Di titik inilah publik patut waspada, sebab ketika target serapan anggaran dijadikan tujuan utama, kejujuran progres fisik menjadi hal pertama yang rawan dikompromikan.


Fakta di lapangan menunjukkan, banyak proyek yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mampu diselesaikan tepat waktu. Bahkan, sebagian di antaranya tidak rampung hingga tahun anggaran berakhir. Kondisi ini bukan lagi kejadian terpisah, melainkan gejala sistemik yang hampir selalu muncul setiap akhir tahun. Ironisnya, keterlambatan tersebut kerap ditutup dengan percepatan pekerjaan yang mengorbankan mutu dan ketertiban prosedur.

Tahun ini sekaligus menjadi ujian awal bagi Bupati Merangin. Pada tahun pertama kepemimpinannya, publik dihadapkan pada realitas bahwa disiplin pelaksanaan proyek belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya pekerjaan yang molor hingga melewati batas kontrak menandakan bahwa persoalan bukan semata kendala teknis lapangan, melainkan menyangkut kualitas perencanaan, ketegasan pengendalian, dan efektivitas pengawasan sejak awal tahun anggaran.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menempatkan akuntabilitas dan kepatuhan kontrak sebagai prinsip utama pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan bentuk wanprestasi penyedia yang semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme kontraktual, bukan disamarkan melalui pelaporan progres yang tidak mencerminkan kondisi riil.

Dalam proyek konstruksi, pelaporan progres melalui mekanisme MC-0 hingga MC-100 mensyaratkan verifikasi faktual oleh konsultan pengawas. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah dicapai. Persetujuan progres yang dilebihkan dari realisasi fisik bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pengingkaran terhadap prinsip kejujuran dalam pengelolaan anggaran publik.

Khusus proyek yang didanai DAK Fisik, ruang toleransi menjadi semakin sempit karena terikat ketat pada tahun anggaran berjalan. Prinsip tahunan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak memberi ruang bagi pekerjaan yang dipaksakan seolah selesai di atas kertas. Ketika kontrak berakhir dan pekerjaan belum tuntas, yang semestinya ditegakkan adalah sanksi, bukan kosmetika laporan.

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan merupakan tanggung jawab PPK dan konsultan pengawas. Ketegasan terhadap proyek molor dan keakuratan progres bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi integritas pengelolaan keuangan negara. Di sinilah kepemimpinan diuji: berani menegakkan aturan sejak awal, atau membiarkan praktik lama terus berulang dengan wajah baru.

Di ujung tahun anggaran ini, publik menunggu satu sikap tegas: menegakkan kejujuran progres, atau membiarkan budaya manipulasi diwariskan sejak tahun pertama.***

Tinggalkan Balasan