banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Dua Proyek Jalan Rp2 Miliar di Muara Siau Diputus Kontrak, Warga: Jalan Tak Membaik, Malah Hancur

×

Dua Proyek Jalan Rp2 Miliar di Muara Siau Diputus Kontrak, Warga: Jalan Tak Membaik, Malah Hancur

Sebarkan artikel ini


JAMBIDAILY.COM – Dua proyek peningkatan ruas jalan kabupaten di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, dipastikan diputus kontrak karena tidak rampung hingga batas waktu pelaksanaan. Pemutusan kontrak dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Merangin, meski sebelumnya belum ada rilis resmi tersendiri terkait kegagalan dua proyek tersebut.

Kedua proyek yang dimaksud adalah ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Tambun dan ruas jalan Tiaro–Sepantai, dengan total nilai anggaran mendekati Rp2 miliar.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Merangin, Arya Koswara, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler bernada aktif namun tidak menjawab panggilan. Meski demikian, pernyataan Arya sebelumnya telah dimuat oleh media JournalOne.com.
Dalam keterangan yang dilansir JournalOne.com, Arya memastikan bahwa kontrak kedua proyek tersebut telah diputus.

“Karena pekerjaan tidak selesai sesuai ketentuan, maka kontrak untuk ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Tambun dan Tiaro–Sepantai diputus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arya Koswara, dikutip dari JournalOne.com.

Berdasarkan data pengadaan, proyek peningkatan ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Tambun memiliki pagu Rp1 miliar dengan nilai HPS Rp998.961.760,00, dikerjakan oleh CV Hingko Jaya Raya, dan diawasi oleh CV Archipta Consultindo.

Sementara proyek peningkatan ruas jalan Tiaro–Sepantai memiliki nilai kontrak Rp997.858.000,00, dan dilaksanakan oleh CV Zhafrah Rizki. Meski menggunakan badan usaha berbeda, kedua paket pekerjaan tersebut diketahui berada dalam satu kendali pelaksana yang sama.

Terpisah, perwakilan konsultan pengawas, Muzadir, membenarkan bahwa pihak rekanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaan sehingga pemutusan kontrak dinilai sebagai langkah paling aman secara administrasi dan hukum.

“Kami sudah memberi kesempatan. Namun untuk tambahan waktu sampai 50 hari sesuai Perpres sulit diterapkan karena sudah melewati tahun anggaran. Lagi pula, tidak terlihat niat baik dari rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Muzadir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, jika pekerjaan tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau ini dipaksakan, bisa menjerat kami juga. Daripada nanti bermasalah, lebih baik kontraknya diputus,” ujarnya.

Kekecewaan mendalam datang dari warga terdampak. Seorang warga Durian Tambun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak hanya kecewa, tetapi juga merasa dirugikan oleh hasil pekerjaan kontraktor.

“Kami berharap jalan ini diperbaiki, bukan ditinggalkan setengah jadi. Pekerjaannya tidak selesai, dan jalannya malah tambah hancur. Kalau kondisi seperti ini masih dibayar, kami sebagai warga jelas tidak rela,” ujarnya dengan nada kesal.

Terkait progres fisik pekerjaan yang akan dibayarkan, Muzadir mengaku belum dapat memastikan besaran pastinya karena penghitungan masih dilakukan oleh tim lapangan.

“Kebetulan saya masih di Jambi, yang menghitung progres itu anggota di lapangan. Untuk angka pastinya saya belum tahu. Kalau sudah ada informasi, nanti akan saya sampaikan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan