banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Kontrak Diputus, CV Hingko Jaya Raya Dibayar 40 Persen, CV Zhafrah Rizki Tak Dibayar Sepeser Pun

×

Kontrak Diputus, CV Hingko Jaya Raya Dibayar 40 Persen, CV Zhafrah Rizki Tak Dibayar Sepeser Pun

Sebarkan artikel ini


JAMBIDAILY.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Merangin akhirnya membuka fakta pembayaran dua proyek jalan bernilai hampir Rp2 miliar di Kecamatan Muara Siau yang kontraknya diputus karena gagal diselesaikan.

Proyek peningkatan ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun dengan nilai kontrak mendekati Rp1 miliar, yang dikerjakan oleh CV Hingko Jaya Raya, hanya dibayarkan sekitar 40 persen berdasarkan perhitungan progres fisik. Sementara proyek peningkatan jalan Tiaro–Sepantai dengan nilai kontrak Rp997.858.000, yang dilaksanakan oleh CV Zhafrah Rizki, tidak dibayarkan sama sekali.

Fakta tersebut diungkapkan Darman, perwakilan konsultan pengawas, saat ditemui JAMBIDAILY di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).

“Benar, kontrak kedua proyek sudah kita putus. Untuk ruas Lubuk Beringin–Durian Rambun kita hanya membayar sekitar 40 persen sesuai progres fisik yang terukur. Sementara untuk ruas Tiaro–Sepantai tidak kita bayarkan sama sekali,” tegas Darman.

Tak hanya kehilangan hak pembayaran, rekanan pelaksana kedua paket pekerjaan tersebut juga dikenai sanksi tegas. Perusahaan pelaksana dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti pengadaan proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Pemutusan kontrak dan pemangkasan pembayaran ini menegaskan bahwa kegagalan menyelesaikan pekerjaan tidak ditoleransi secara administratif. Namun pada saat yang sama, publik kembali dihadapkan pada fakta bahwa dua paket jalan bernilai hampir identik, berada dalam satu wilayah, dan dikerjakan dengan pola kendali yang sama, berakhir dengan kegagalan serupa. Kondisi ini memperkuat sorotan terhadap proses pemilihan rekanan dan efektivitas pengawasan sejak awal kontrak diteken.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Merangin melalui Kabid Bina Marga, Arya Koswara, tidak mendapatkan respons. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan bernada aktif namun tidak diangkat. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dibalas. Bahkan saat didatangi langsung ke kantor DPUPR Merangin pada Jumat (2/1/2026), Kabid Bina Marga tersebut tidak berada di tempat.

Bagi masyarakat Muara Siau, sanksi administratif dan daftar hitam mungkin memberi kepastian hukum. Namun jalan yang rusak, pekerjaan yang tak rampung, serta akses dan aktivitas ekonomi yang terganggu tetap menjadi kerugian nyata yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. (*)

Tinggalkan Balasan