banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Taman Kota Rp3 Miliar Lebih dan Jarak antara Angka dan Fakta

×

Taman Kota Rp3 Miliar Lebih dan Jarak antara Angka dan Fakta

Sebarkan artikel ini

Editorial:Nazarman


Ruang publik selalu membawa harapan. Ketika sebuah taman kota dibangun, yang diharapkan warga bukan kemegahan simbolik, melainkan ruang yang fungsional, nyaman, dan masuk akal secara anggaran. Harapan itu mulai goyah ketika nilai kontrak proyek taman kota ini menembus Rp3 miliar lebih, sementara wujud fisik di lapangan justru memperlihatkan bangunan yang relatif minim.

Masalah utama proyek ini bukan soal taman dibangun atau tidak. Persoalannya terletak pada ketimpangan antara besarnya angka anggaran dan kenyataan yang tampak. Dengan nilai kontrak sebesar itu, publik wajar membayangkan fasilitas yang memadai, struktur yang kokoh, serta kualitas material yang mencerminkan investasi jangka panjang. Yang terlihat justru ruang terbuka sederhana, tanpa dominasi konstruksi besar yang mampu menjelaskan besarnya biaya.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi sah: ke mana sebagian besar anggaran itu dialokasikan? Penjelasan awal datang dari konsultan perencana yang menyebutkan bahwa sekitar 60 persen dari nilai kontrak dialokasikan untuk pengadaan. Artinya, sebagian besar anggaran tidak terwujud dalam pekerjaan fisik utama. Namun pernyataan ini justru membuka pertanyaan lanjutan: pengadaan apa saja yang menyerap porsi terbesar tersebut, dengan spesifikasi seperti apa, dan berdasarkan harga pembanding yang mana?

Pertanyaan itu mengerucut pada salah satu item pengadaan paling mencolok, yakni jam taman. Konsultan menyebutkan bahwa sekitar 15 persen dari total nilai kontrak—atau lebih kurang Rp430 juta—terserap untuk pengadaan jam tersebut. Dengan nilai sebesar itu, jam taman tidak lagi bisa diposisikan sebagai pelengkap, melainkan menjadi simbol persoalan proyek ini: satu item pengadaan menyedot ratusan juta rupiah, sementara keseluruhan taman tetap tampil sederhana. Tanpa penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis dan analisa harga satuan, publik wajar meragukan proporsionalitasnya.

Keganjilan ini menjadi jauh lebih serius ketika dikaitkan dengan fakta bahwa pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, sementara di lapangan masih terdapat item pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung. Dalam konteks ini, pembayaran penuh bukan lagi soal administrasi, melainkan menyentuh inti pertanggungjawaban pengelolaan uang negara. Publik berhak tahu apakah seluruh pengadaan telah diterima sesuai spesifikasi, diuji fungsinya, dan dituangkan dalam berita acara yang sah sebelum pembayaran dilakukan.

Taman kota bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah cermin tata kelola pemerintahan. Ketika jarak antara angka kontrak dan fakta lapangan terlalu lebar, yang patut dipertanyakan bukan hanya hasil akhir, tetapi cara pengambilan keputusan sejak awal mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pemilihan desain, hingga mekanisme pembayaran.

Pemerintah daerah, dinas teknis, PPK, dan konsultan memikul tanggung jawab yang sama: meyakinkan publik bahwa setiap rupiah uang negara dibelanjakan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi seperti ini, diam bukan sikap netral, melainkan bentuk pembiaran yang justru memperkuat kecurigaan.

Taman kota ini memang sudah digunakan masyarakat. Namun penggunaan tidak serta-merta menutup pertanyaan. Anggaran publik selalu menuntut pertanggungjawaban publik.
Karena itu, audit dan pengawasan aparat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Negara tidak boleh membiarkan uang rakyat dibayar lunas pada proyek yang belum sepenuhnya tuntas tanpa penjelasan yang terang. Jika praktik semacam ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu taman kota, melainkan kepercayaan publik terhadap cara kekuasaan mengelola amanah rakyat.***

Tinggalkan Balasan