JAMBIDAILY.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin akhirnya memberikan penjelasan terkait masih adanya aktivitas di ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Tambun, meskipun proyek tersebut telah diputus kontraknya dengan bobot pekerjaan 40,12 persen.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Efrianto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang masih terlihat di lapangan bukan bagian dari proyek, melainkan disebut sebagai bentuk tanggung jawab kontraktor kepada masyarakat setempat.
“Setelah kami hitung, bobot pekerjaan proyek itu 40,12 persen dan sudah final. Setelah itu kepala desa datang ke kantor. Di lapangan ada titik-titik yang sudah dilakukan land clearing dan dirapikan untuk rigit beton, tapi karena tidak bisa diselesaikan, beberapa ruas menjadi rusak dan bonyok. Kalau tidak dirapikan, masyarakat tidak bisa lewat,” ujar Efrianto.
Menurut Efrianto, dalam pertemuan tersebut pihak dinas telah menegaskan bahwa kontrak proyek telah diputus, sehingga tidak ada lagi hubungan pekerjaan antara kontraktor dan Dinas PUPR. Jika terdapat aktivitas lanjutan di lapangan, hal itu diklaim merupakan hasil perundingan langsung antara kontraktor dan warga.
“Itu tidak ada lagi hubungannya dengan kami. Dengan Dinas PUPR sudah final, tidak ada lagi hitungan volume. Kalau mau mengerjakan, silakan runding sendiri dengan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membantah bahwa aktivitas tersebut bertujuan untuk mendongkrak volume pekerjaan pasca pemutusan kontrak. Menurutnya, material seperti semen dan bahan bangunan lainnya kebetulan sudah lebih dahulu berada di lokasi sebelum kontrak dihentikan.
“Tidak benar untuk menambah volume. Volume pekerjaan sudah ditetapkan dan tidak berubah,” katanya.
Lebih lanjut, Efrianto mengungkapkan bahwa jaminan pelaksanaan proyek telah diajukan untuk dicairkan melalui Jasa Raharja sebagai konsekuensi pemutusan kontrak. Selain itu, pihak Dinas PUPR juga telah memproses pengusulan perusahaan pelaksana ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan jasa konstruksi.
“Proses administrasi sudah berjalan. Jaminan pelaksanaan kami ajukan, dan perusahaan juga kami usulkan ke LPJK untuk diproses sesuai aturan,” ujar Efrianto.
Meski klarifikasi telah disampaikan, persoalan ini tetap menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait batas kewenangan kontraktor melakukan pekerjaan pasca putus kontrak, serta fungsi pengawasan dinas agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 maupun risiko teknis di lapangan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Dinas PUPR Merangin dan pihak terkait lainnya.(nzr)















