Oleh: Nazarman
JAMBI DAILY. COM- Proyek pembangunan taman di lokasi eks Kantin PKK menjadi sorotan publik setelah nilai kontraknya menembus lebih dari Rp3 miliar, sementara wujud fisik di lapangan tampak sederhana. Penelusuran media ini menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran proyek—kejanggalan yang beririsan langsung dengan prinsip dan norma hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nomenklatur Kabur dan Prinsip Substansi Pekerjaan
Secara administratif, kegiatan ini dicatat sebagai pembangunan taman. Namun pada level sub-kegiatan, nomenklaturnya diperluas menjadi penataan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, kawasan sistem perkotaan, dan kawasan strategis nasional lainnya.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa wajib berlandaskan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel (Pasal 6). Perluasan nomenklatur yang tidak mencerminkan substansi pekerjaan berpotensi melanggar prinsip tersebut, karena dapat memengaruhi penetapan kualifikasi penyedia dan tingkat persaingan.
Dalam praktik pengadaan, substansi pekerjaan adalah rujukan utama, bukan sekadar judul sub-kegiatan. Ketika pekerjaan nyata di lapangan berkarakter taman dan lansekap, maka kualifikasi seharusnya disesuaikan dengan jenis pekerjaan tersebut.
Kualifikasi Tidak Relevan dengan Pekerjaan
Penelusuran pada laman resmi LPJK Kementerian PUPR menunjukkan bahwa pemenang tender, CV DD Kontraktor, tidak memiliki sub-bidang usaha pekerjaan taman atau lansekap. Sub-bidang yang tercatat didominasi pekerjaan sipil jalan dan sumber daya air.
Padahal, Pasal 19 ayat (1) Perpres 16/2018 menegaskan bahwa pemilihan penyedia harus memperhatikan kesesuaian antara kualifikasi usaha dengan jenis pekerjaan. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi berdampak pada mutu, fungsi, dan keselamatan hasil pekerjaan.
Kompetisi Semu dalam Tender
Tender proyek ini diikuti 15 perusahaan, namun hanya satu yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam pengadaan pemerintah, kompetisi adalah mekanisme utama untuk menjamin harga wajar dan kualitas. Pasal 27 Perpres 16/2018 menegaskan bahwa pemilihan penyedia dilakukan secara terbuka dan bersaing. Ketika mayoritas peserta tidak mengajukan penawaran, muncul pertanyaan apakah persyaratan tender telah disusun secara proporsional, objektif, dan tidak membatasi persaingan.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa kompetisi yang terjadi bersifat formal, bukan substantif.
Dominasi Pengadaan dan Prinsip Value for Money
Keterangan konsultan perencana yang menyebut sekitar 60 persen nilai kontrak dialokasikan untuk pengadaan memperkuat tanda tanya. Dalam konsep value for money, setiap belanja negara harus dapat ditelusuri manfaat, kewajaran harga, dan relevansinya dengan output pekerjaan.
Jika pengadaan mendominasi anggaran, maka spesifikasi barang, metode penetapan harga, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan proyek menjadi krusial. Ketika hasil fisik di lapangan tampak minimal, jurang antara nilai anggaran dan manfaat publik menjadi semakin lebar.
Pembayaran Penuh Tanpa Kepastian Kelayakan Fungsi
Proyek ini dilaporkan mengalami keterlambatan, sejumlah item belum rampung, dan fasilitas bernilai besar seperti jam taman dilaporkan tidak berfungsi. Namun proyek tetap dibayarkan 100 persen.
Dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta prinsip pengelolaan keuangan negara, pembayaran pekerjaan konstruksi mensyaratkan:
1.pekerjaan selesai sesuai kontrak,
2.memenuhi spesifikasi teknis, dan
3.Layak fungsi.
Pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai dan belum layak fungsi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara, serta membuka ruang pertanyaan mengenai peran PPK, pengawas pekerjaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan.
Di Depan Penegak Hukum, Namun Sarat Pertanyaan
Ironisnya, proyek ini berdiri tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Merangin simbol pengawasan hukum dan penegakan aturan.
Namun justru di lokasi yang paling terbuka ini, muncul rangkaian persoalan yang berlapis: penetapan kualifikasi yang dipertanyakan, kompetisi tender yang menyempit, hingga pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas. Kondisi ini memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Pola yang Mengarah pada Risiko Pelanggaran
Jika dirangkai, fakta-fakta ini membentuk satu pola yang konsisten: nomenklatur tidak presisi → kualifikasi tidak relevan → persaingan terbatas → output dipertanyakan → pembayaran tetap penuh.
Pola semacam ini dalam hukum pengadaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikator risiko terhadap pelanggaran prinsip pengadaan dan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari dinas teknis, PPK, maupun Pokja Pemilihan terkait dasar hukum penetapan kualifikasi, penyebab minimnya penawaran, serta dasar pembayaran penuh. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Proyek taman di eks Kantin PKK seharusnya menjadi etalase tata kelola yang baik. Namun fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar estetika ruang publik, melainkan kepatuhan terhadap hukum pengadaan dan tanggung jawab atas uang publik.***















