banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Dua Proyek Jalan Muara Siau Gagal, Desakan Blacklist Kontraktor dan Isu Pengaturan Tender Mengemuka

×

Dua Proyek Jalan Muara Siau Gagal, Desakan Blacklist Kontraktor dan Isu Pengaturan Tender Mengemuka

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM, BANGKO – Kegagalan dua proyek jalan bernilai hampir Rp2 miliar di Kecamatan Muara Siau tak lagi dipandang sebagai sekadar wanprestasi kontraktor. Pemutusan kontrak justru memantik desakan agar rekanan diblacklist, sekaligus membuka kembali sorotan publik terhadap sistem pemilihan kontraktor yang dinilai sarat masalah dan memunculkan isu pengaturan tender.

Dua proyek yang dimaksud adalah peningkatan ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun dan Tiaro–Sepantai. Keduanya diputus kontrak karena tidak rampung hingga akhir tahun anggaran. Pelaksana proyek masing-masing adalah CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafrah Rizki, dua badan usaha berbeda yang diketahui berada dalam satu kendali pelaksana.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kedua proyek dengan lokasi berdekatan, nilai hampir identik, dan dikerjakan dalam satu kendali, sama-sama gagal diselesaikan. Sejumlah pihak menilai kegagalan ini bukan kebetulan, melainkan sinyal lemahnya sistem seleksi rekanan dan pengendalian proyek.

“Kalau hanya diputus kontrak tanpa blacklist, masalahnya tidak selesai. Pola seperti ini berulang. Kontraktor yang sama bisa muncul lagi dengan bendera berbeda,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Merangin, Kamis (8/1/2026).

Desakan serupa datang dari warga terdampak. Seorang warga Durian Tambun, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku kecewa dan marah atas hasil pekerjaan proyek tersebut. Menurutnya, jalan yang dikerjakan bukan membaik, melainkan justru semakin rusak.
“Kami tidak rela pekerjaan seperti ini dibayar. Jalan bukannya bagus, malah tambah hancur. Kami yang tiap hari lewat, kami yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Merangin, Arya Koswara, memastikan pemutusan kontrak telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Karena pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, maka kontrak ruas Lubuk Beringin–Durian Tambun dan Tiaro–Sepantai diputus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arya

Sementara itu, Efrianto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses pencairan jaminan uang muka dan telah mengajukan surat ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memproses pengusulan kedua perusahaan tersebut masuk daftar hitam.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. Lebih dari sekadar kegagalan teknis, ambruknya dua proyek jalan ini telah melukai rasa keadilan publik. Rekanan dalam satu kendali diketahui mampu menguasai banyak paket pekerjaan dengan memenuhi syarat dukungan alat di atas kertas saat proses tender, menyingkirkan pesaing, namun justru kekurangan alat ketika pekerjaan berjalan di lapangan hingga proyek terbengkalai.

Pola tersebut memunculkan kecurigaan serius bahwa yang bermasalah bukan hanya kontraktornya, melainkan sistem pemilihan rekanan itu sendiri. Ketika persyaratan tender mampu menutup akses pesaing, tetapi tidak menjamin kemampuan riil di lapangan, maka kegagalan proyek menjadi risiko yang dibayar mahal oleh masyarakat dalam bentuk jalan rusak, waktu terbuang, dan kepercayaan publik yang terkikis. (*)

Tinggalkan Balasan