Editorial: Nazarman
DI tahun awal kepemimpinan Bupati Merangin, M. Syukur, wajah penegakan aturan justru diuji oleh realitas proyek-proyek amburadul. Kontrak diputus, namun pekerjaan tetap berjalan. Tahun anggaran berakhir, tetapi aktivitas proyek berlanjut dengan beragam dalih. Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian serius terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Fakta di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Sejumlah proyek publik tetap dikerjakan meski kontraknya telah diputus. Ada kontraktor yang berdalih hanya “merapikan” pekerjaan, ada yang bersembunyi di balik alasan masih dalam masa pemeliharaan, bahkan ada pula yang secara terbuka menyebut faktor “tidak enak dengan bupati”. Ragam alasan ini menempatkan proyek pemerintah di wilayah abu-abu antara pembiaran, kompromi, dan pengabaian hukum.
Ketika di dalam kota saja pengelolaan proyek sudah belepotan, kondisi di wilayah pedalaman nyaris bisa ditebak. Semakin jauh dari pusat kekuasaan dan pengawasan, semakin longgar pula disiplin terhadap aturan. Ketidaktegasan di pusat justru menjadi legitimasi bagi pelanggaran di pinggiran.
Padahal, secara regulasi, persoalan ini tidak membuka ruang tafsir. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa pemutusan kontrak mengakhiri seluruh hak dan kewajiban para pihak. Konsekuensinya jelas dan final: tidak ada lagi dasar hukum bagi penyedia untuk melanjutkan pekerjaan.
Ketegasan tersebut bahkan diperinci dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setelah kontrak diputus karena kesalahan penyedia, kontraktor wajib menghentikan seluruh pekerjaan, mengamankan lokasi, dan tidak diperkenankan melanjutkan aktivitas apa pun. Tidak ada klausul “perapian”, tidak ada toleransi “penyelesaian sisa”, dan tidak ada legitimasi atas pekerjaan lanjutan tanpa kontrak.
Namun di lapangan, logika hukum itu seolah dikesampingkan. Proyek yang secara administratif telah diputus tetap dikerjakan dengan dalih tanggung jawab moral atau kepentingan publik. Praktik semacam ini bukan hanya menabrak Perpres, tetapi juga mencederai prinsip dasar pengadaan: setiap pekerjaan negara wajib berbasis kontrak yang sah, jelas, dan berlaku.
Masalah menjadi kian serius ketika praktik tersebut beririsan dengan pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Dalih yang kembali dipakai adalah kontraktor hanya “merapikan” pekerjaan yang belum selesai atau masih berada dalam masa pemeliharaan. Padahal, tahun anggaran adalah batas hukum, bukan ruang kompromi. Setiap pekerjaan di luar masa kontrak dan melampaui tahun anggaran tanpa addendum atau kontrak baru merupakan pelanggaran administrasi yang nyata, dengan potensi konsekuensi hukum.
Fenomena ini mencerminkan apa yang layak disebut sebagai politik pembiaran. Aturan tidak dilanggar secara terang-terangan, tetapi dilemahkan melalui toleransi. Pemutusan kontrak dilakukan sebagai formalitas, namun konsekuensinya dihindari. Sanksi tersedia, tetapi enggan dijalankan. Hukum tetap tercantum di atas kertas, namun kehilangan daya paksa di lapangan.
Di titik inilah fungsi DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diuji. DPRD, sebagai lembaga pengawas politik dan anggaran, tidak cukup hanya berbicara soal serapan dan realisasi fisik. DPRD wajib mempertanyakan dasar hukum pekerjaan pasca pemutusan kontrak serta proyek-proyek yang dikerjakan lintas tahun anggaran. Sementara itu, APIP dan Inspektorat seharusnya menjadi pagar awal penertiban tata kelola, bukan sekadar pencatat pelanggaran di akhir.
Ironisnya, proyek-proyek yang secara hukum bermasalah itu kerap tetap dicatat sebagai capaian. Proses boleh dilanggar, asal hasil bisa dipamerkan. Politik pencitraan pun berjalan seiring dengan melemahnya disiplin hukum dan akuntabilitas publik.
Editorial ini menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: aturan sudah jelas, larangannya tegas, dan ruang tafsirnya sempit. Jika kontrak diputus, pekerjaan harus berhenti. Jika tetap dikerjakan, itu bukan kebijakan—melainkan pelanggaran.
Merangin membutuhkan kepemimpinan yang berani menegakkan aturan sejak awal, DPRD yang aktif menjalankan fungsi pengawasan, serta APIP yang tegas menertibkan tata kelola. Sebab jika proyek tanpa kontrak dan lintas tahun anggaran terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kualitas pembangunan, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik itu sendiri.***











