banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Plt Kesbangpol dan Soal Konsistensi Penugasan

×

Plt Kesbangpol dan Soal Konsistensi Penugasan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

Pasca berakhirnya masa tugas Mulyono, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin diisi oleh Ferdi Firdaus. Secara administratif, penunjukan ini memang menjawab kebutuhan organisasi. Namun secara prinsip tata kelola, keputusan tersebut layak dibaca lebih dalam.

Ferdi Firdaus saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD). Dalam posisi tersebut, ia memiliki peran sentral dalam menjaga disiplin, loyalitas, serta kesiapan aparatur sipil negara terhadap penugasan pimpinan daerah.

Karena itu, catatan bahwa yang bersangkutan pernah menolak penugasan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan menjadi relevan untuk dikaji, bukan untuk dipersoalkan secara personal, melainkan sebagai bagian dari evaluasi institusional.

Kesbangpol merupakan perangkat daerah dengan fungsi strategis, bersentuhan langsung dengan dinamika politik, organisasi kemasyarakatan, dan stabilitas sosial.

Jabatan Plt pada lembaga ini menuntut kesiapan penuh, baik secara administratif maupun secara sikap. Konsistensi dalam menerima dan menjalankan amanah menjadi prasyarat penting, terlebih di tengah kebutuhan menjaga stabilitas daerah.

Penunjukan pejabat Plt sejatinya tidak berhenti pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi juga harus mencerminkan prinsip keteladanan birokrasi. Ketika rekam jejak penugasan tidak dibaca secara utuh, keputusan administratif berisiko menimbulkan tafsir publik yang tidak perlu.

Opini ini tidak bermaksud menilai kapasitas individu, melainkan mengingatkan bahwa konsistensi, kesiapan, dan kepatuhan terhadap sistem adalah fondasi birokrasi profesional. Di situlah legitimasi jabatan terutama yang bersifat sementara menemukan maknanya.(*)

Tinggalkan Balasan