JAMBIDAILY.COM – Amburadulnya proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 turut mendapat sorotan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Ir. Fajarman. Ia menilai, salah satu kesalahan mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah adalah kebiasaan memaksakan pekerjaan fisik melalui APBD Perubahan, meskipun waktu pelaksanaannya sangat terbatas.
Menurutnya, pekerjaan fisik yang diluncurkan pada APBD Perubahan hampir pasti menghadapi risiko mutu rendah. Hal tersebut bukan semata disebabkan oleh kemampuan kontraktor, melainkan akibat keterbatasan waktu yang tidak rasional untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi secara benar.
“Untuk pekerjaan fisik sebaiknya jangan dipaksakan dianggarkan di APBD Perubahan, karena waktunya sangat singkat. Kalau dipaksakan juga, biasanya mutunya rendah,” ujar Fajarman.
Pernyataan tersebut disampaikan Fajarman melalui kolom komentar di salah satu grup Facebook saat menanggapi unggahan berita JAMBIDAILY.com berjudul “Proyek Merangin Amburadul 2025: Bukan Sekadar Ulah Kontraktor, Pemkab Ikut Bertanggung Jawab”.
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, proyek yang dikejar waktu kerap diselesaikan secara tidak wajar menjelang akhir masa kontrak. Pekerjaan dilakukan terburu-buru, spesifikasi teknis disiasati, dan sebagian item yang belum dikerjakan sering kali ditutup dengan dalih masa pemeliharaan.
“Pekerjaan yang belum selesai sering ditutup dengan judul pemeliharaan. Padahal pemeliharaan itu bukan untuk mengerjakan pekerjaan yang belum dilaksanakan, tetapi untuk memperbaiki kerusakan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Mantan pejabat birokrasi tertinggi di Merangin itu menilai, langkah yang lebih bijak adalah menunda pekerjaan fisik dan meluncurkannya pada APBD tahun berikutnya, dalam hal ini tahun anggaran 2026. Dengan perencanaan yang lebih matang dan waktu pelaksanaan yang memadai, kualitas pekerjaan serta fungsi pengawasan diyakini akan jauh lebih optimal.
“Alangkah bijaknya kalau kegiatan fisik itu diluncurkan di APBD tahun berikutnya agar pengerjaannya lebih baik dan pengawasannya juga maksimal,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan apabila anggaran publik harus terbuang hanya karena keputusan penjadwalan yang tidak matang. Menurutnya, anggaran daerah seharusnya digunakan secara efektif dan tepat sasaran, bukan sekadar dikejar demi serapan.
“Sayang uang rakyat tidak terpakai tepat sasaran. Semoga ini menjadi pembelajaran ke depan bagi para pengambil keputusan,” pungkasnya.
Pernyataan mantan Sekda tersebut menegaskan bahwa amburadulnya proyek-proyek Merangin tahun 2025 bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan cerminan kualitas kepemimpinan dalam mengambil keputusan anggaran. Memaksakan pekerjaan fisik di APBD Perubahan bukan sekadar soal kejar serapan, tetapi pilihan kebijakan yang berisiko mengorbankan mutu, akuntabilitas, dan uang rakyat.
Secara regulatif, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 menegaskan bahwa perubahan APBD harus dilakukan secara selektif, terukur, dan mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran. Prinsip kehati-hatian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
Di titik inilah kepemimpinan daerah diuji. Apakah pemerintah berani menunda kegiatan yang secara teknis dan waktu tidak rasional demi kualitas dan kepatuhan aturan, atau tetap memaksakan proyek demi mengejar angka realisasi anggaran. Kepemimpinan tidak diukur dari seberapa banyak proyek diluncurkan, melainkan dari keberanian mengatakan “tidak” pada kebijakan yang sejak awal berpotensi gagal.
Jika praktik memaksakan pekerjaan fisik melalui APBD Perubahan terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, wibawa pemerintahan, dan kepercayaan publik. Merangin membutuhkan kepemimpinan yang menjadikan perencanaan matang, kepatuhan hukum, dan perlindungan uang rakyat sebagai fondasi utama pembangunan.(nzr)















