banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Kembali Menyoal Proyek Taman Kota Ex Kantin PKK: Ironi di Depan Dua Penegak Hukum

×

Kembali Menyoal Proyek Taman Kota Ex Kantin PKK: Ironi di Depan Dua Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Di tengah dua kantor penegak hukum, sebuah proyek miliaran rupiah justru menyisakan ironi memalukan. Tahun anggaran 2025 telah lama tutup buku, namun hingga pertengahan Januari 2026 pekerjaan di Taman Kota eks Kantin PKK masih terus berlangsung. Di atas kertas proyek dinyatakan selesai, tetapi di lapangan aktivitas pengerjaan belum berhenti—sebuah potret carut-marut pengelolaan uang negara yang sulit diterima akal sehat.

Proyek ini berdiri tepat di antara Kantor Kejaksaan Negeri Merangin dan Polres Merangin. Seharusnya, posisi strategis itu menjadi simbol tertib administrasi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya.

Sejak awal, pembangunan taman kota tersebut telah memantik tanda tanya. Secara kasat mata, nilai proyek dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik yang terlihat. Dugaan mark-up menguat, sementara publik tidak pernah diberi akses untuk mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pembanding.

Fakta lapangan semakin menegaskan kecurigaan itu. Meski tahun anggaran 2025 telah berakhir, hingga pertengahan Januari 2026 pekerja masih terlihat beraktivitas menyelesaikan sejumlah item pekerjaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek yang secara administratif dianggap rampung ternyata belum benar-benar selesai secara fisik.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proyek yang masih dikerjakan pada awal tahun 2026 dapat dinyatakan selesai pada akhir tahun 2025?
Kejanggalan tersebut terungkap berdasarkan wawancara JAMBIDAILY dengan konsultan pengawas proyek. Kepada JAMBIDAILY, konsultan pengawas secara terbuka menyatakan bahwa proyek taman tersebut memang tidak selesai tepat waktu. Namun menurut mereka, proyek tetap dianggap rampung secara administratif.

Alasan yang dikemukakan terdengar janggal. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan disebut sebagai “bonus” dari kontraktor. Bonus itu diklaim habis digunakan untuk pemindahan tiang listrik di lokasi proyek. Dengan dalih itulah proyek yang secara fisik belum tuntas dianggap telah selesai.

Bahkan kontraktor masih berjanji akan menyelesaikan sisa pekerjaan setelah tahun anggaran berakhir—janji yang hingga kini terbukti benar, karena aktivitas pekerjaan masih terlihat berjalan di lapangan.

Keanehan proyek ini tidak berhenti sampai di situ. Satu dari empat sisi jam digital yang konon disebut-sebut berharga Rp450 juta terlihat tidak berfungsi. Kondisi tersebut sebenarnya sudah pernah diberitakan sebelumnya. Setelah pemberitaan, jam itu sempat tampak diperbaiki dan kembali hidup.

Namun dalam pantauan terbaru, sisi jam yang sama kembali terlihat mati. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius pada kualitas fasilitas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Publik pun wajar bertanya, bagaimana mungkin perangkat dengan harga fantastis justru berulang kali bermasalah?

Temuan-temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proyek taman kota ini dikelola dengan perencanaan dan pengawasan yang tidak profesional.

Secara aturan, tidak ada dasar yang membenarkan proyek dinyatakan selesai ketika pekerjaan nyata-nyata masih berlangsung. Jika hingga pertengahan Januari 2026 pekerjaan masih berjalan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan teknis, melainkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang paling bertanggung jawab pun menemui jalan buntu. Prasetio Nugroho selaku Kabid Cipta Karya sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkesan menghindar ketika dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif. Saat didatangi ke kantor, Kamis  (15/01) menurut staf yang ditemui, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Sikap menghindar seperti ini justru menambah kecurigaan publik. Dalam persoalan yang menyangkut uang negara miliaran rupiah, pejabat teknis seharusnya tampil memberikan penjelasan terbuka, bukan malah memilih bungkam.

Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pun patut dipertanyakan. Apakah proses serah terima pekerjaan dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan, atau hanya formalitas administratif demi mengejar target pencairan anggaran?

Yang paling ironis, seluruh kejanggalan ini terjadi tepat di depan dua kantor penegak hukum. Setiap hari aparat hukum melintas di depan proyek tersebut, namun persoalan pengelolaan anggaran di dalamnya justru terkesan dibiarkan tanpa sentuhan.

Masyarakat Merangin berhak menuntut transparansi. Audit menyeluruh perlu dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau potensi kerugian negara, proses hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu.

Proyek Taman Kota eks Kantin PKK kini bukan lagi sekadar soal taman. Ia telah menjelma menjadi ujian nyata bagi integritas pengelolaan keuangan daerah.
Dan publik masih menunggu: apakah ironi di depan dua penegak hukum ini akan benar-benar diusut tuntas, atau hanya dibiarkan menjadi catatan kelam di awal tahun 2026.***

Tinggalkan Balasan