banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Merangin Darurat PETI, Aktivitas Ekskavator Kian Tak Terkendali

×

Merangin Darurat PETI, Aktivitas Ekskavator Kian Tak Terkendali

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM — Isu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin sejatinya bukan hal baru. Bahkan, publik mulai jenuh membicarakannya karena minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Namun derasnya lalu lintas ekskavator dan kian masifnya kerusakan lingkungan memaksa persoalan ini kembali disuarakan, sebab kondisinya telah mencapai tingkat darurat.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, hampir setiap malam tiga hingga empat unit alat berat jenis ekskavator melintas menuju wilayah Tiang Pumpung dan Kecamatan Muara Siau, serta Kecamatan Sungai Manau dan Pangkalan Jambu, untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.

Warga memperkirakan, jumlah ekskavator yang beroperasi di wilayah Tiang Pumpung dan Muara Siau saat ini mencapai sekitar 60 hingga 90 unit. Aktivitas tersebut berlangsung relatif terbuka, terutama pada malam hari, dan memicu keresahan masyarakat.

Sementara itu, kondisi yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kecamatan Sungai Manau dan wilayah Pangkalan Jambu. Dua kawasan ini disebut sebagai episentrum PETI dengan skala jauh lebih besar.Warga memperkirakan jumlah ekskavator yang beroperasi di Sungai Manau dan Pangkalan Jambu telah mencapai ratusan unit.

Ironisnya, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu diketahui merupakan kampung halaman Bupati Merangin. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa pengawasan dan penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

“Kalau malam itu hampir pasti lewat. Untuk Tiang Pumpung dan Muara Siau puluhan unit, tapi kalau Sungai Manau dan Pangkalan Jambu sudah ratusan. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Maraknya penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari rusaknya alur sungai, pencemaran air, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

Kondisi di Merangin ini menjadi kontras jika dibandingkan dengan Kabupaten Muaro Bungo. Di daerah tersebut, bupati secara terbuka menyatakan perang terhadap aktivitas PETI dan memerintahkan penindakan tegas serta penertiban alat berat.

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Muaro Bungo menuai apresiasi publik dan sekaligus memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Merangin: mengapa sikap serupa belum terlihat, padahal aktivitas PETI justru berlangsung masif hingga ratusan ekskavator?

Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masuknya puluhan hingga ratusan alat berat ke satu wilayah memperkuat dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistemik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Merangin maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di Tiang Pumpung, Muara Siau, Sungai Manau, dan Pangkalan Jambu.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan akibat PETI di Merangin berubah menjadi bencana ekologis permanen yang sulit dipulihkan.(Nzr)

Tinggalkan Balasan