Oleh: Nazarman
Sulitnya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin tidak bisa lagi semata-mata dijelaskan dengan alasan ekonomi rakyat atau keterbatasan aparat. Persoalan ini telah bergeser menjadi krisis kebijakan dan krisis kepercayaan, di mana upaya penertiban kerap berakhir tanpa hasil yang nyata.
Secara formal, kepala daerah memiliki kewenangan administratif dan politik untuk mengendalikan wilayahnya. Surat edaran larangan PETI memang pernah dikeluarkan. Namun kebijakan tersebut tampak berhenti di atas kertas. Di lapangan, aktivitas PETI justru berlangsung semakin terbuka, melibatkan puluhan hingga ratusan ekskavator, dan beroperasi hampir setiap malam. Ketimpangan antara kebijakan dan realitas inilah yang memunculkan pertanyaan publik.
Sejumlah kalangan memandang persoalan ini bukan semata soal pengetahuan kepala daerah terhadap realitas di lapangan, melainkan terkait keterbatasan ruang untuk bertindak secara leluasa. Isu yang berkembang di masyarakat mengaitkan keberlanjutan aktivitas PETI dengan keberadaan figur-figur di sekitar lingkar kekuasaan baik dalam ranah internal maupun jejaring informal yang disebut-sebut memiliki kedekatan kepentingan. Dalam konteks demikian, kebijakan kepala daerah kerap berhenti pada tataran normatif, kehilangan daya tekan sebelum mampu menjangkau substansi persoalan.
PETI pun menjelma sebagai wilayah abu-abu kekuasaan. Terlalu besar untuk disebut aktivitas rakyat biasa, namun terlalu sensitif untuk disentuh secara terbuka. Ketika jejaring PETI diduga bersinggungan dengan kepentingan orang-orang dekat kekuasaan, penindakan berisiko memicu gesekan internal. Pembiaran kemudian muncul sebagai pilihan paling aman secara politik, meski berbiaya mahal bagi lingkungan dan masyarakat.
Situasi ini berkelindan dengan sorotan terhadap aparat penegak hukum. Di tengah aktivitas PETI yang berlangsung terang-terangan, berkembang dugaan di masyarakat bahwa oknum aparat disinyalir ikut bermain. Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan peran sebagai pemasok bahan bakar minyak untuk operasional alat berat, hingga dugaan setoran agar aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa hambatan. Meski indikasi-indikasi tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung, kondisi PETI yang seolah memiliki “jaminan keamanan” membuat dugaan itu patut dicermati dan ditelusuri lebih mendalam.
Kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa aparat di lapangan kerap terlihat gamang. Penertiban PETI bukan semata urusan teknis, melainkan tindakan yang sarat risiko struktural dan kepentingan. Tanpa sinyal tegas dan konsisten dari pucuk pimpinan daerah, serta tanpa komitmen internal aparat itu sendiri, hukum kehilangan daya gertaknya. PETI pun terus bergerak dengan rasa aman yang mencurigakan.
Perbandingan dengan Kabupaten Muaro Bungo memperlihatkan bahwa PETI bukan persoalan yang mustahil ditangani. Ketika kepala daerah secara terbuka mengambil sikap, menjaga jarak dari kepentingan di sekelilingnya, dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, ruang gerak PETI dapat ditekan. Perbedaan ini menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada kemampuan semata, melainkan pada keberanian dan konsistensi kepemimpinan.
Selama kebijakan masih berhenti pada simbol, selama dugaan keterlibatan jejaring kekuasaan dan oknum aparat tidak pernah diuji secara transparan, PETI akan terus bertahan. Ia bukan hanya tambang ilegal, tetapi cermin rapuhnya tata kelola dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Karena itu, berbagai isu dan dugaan yang berkembang tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar bisik-bisik. Semua indikasi patut ditindaklanjuti melalui investigasi yang profesional, independen, dan terbuka. Tanpa langkah itu, publik akan terus bertanya: mengapa PETI begitu sulit disentuh, dan siapa sebenarnya yang berada di balik ketahanan aktivitas ilegal tersebut?















