banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Jalan Raya Disandera Truk Batu Bara, HMI Bangko Teriakkan Kegagalan Negara

×

Jalan Raya Disandera Truk Batu Bara, HMI Bangko Teriakkan Kegagalan Negara

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Jalan raya di Kabupaten Merangin yang semestinya menjadi ruang publik dan jalur keselamatan warga kini dinilai telah disandera oleh aktivitas angkutan batu bara. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko secara terbuka meneriakkan kegagalan negara dalam menjaga fungsi jalan serta melindungi keselamatan masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Bangko, Aryo Valentino, menyatakan bahwa dominasi truk batu bara di ruang publik bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan bentuk kegagalan struktural dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran yang berlangsung lama menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak dasar warga.

“Mengutip asas Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat seharusnya menjadi hukum tertinggi. Namun realitas di Merangin justru memperlihatkan jalan raya dikuasai kepentingan tambang, sementara negara absen menjalankan fungsinya,” tegas Aryo.

HMI menilai telah terjadi kegagalan regulasi yang bersifat sistemik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, mayoritas ruas jalan di Merangin merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal muatan 8 ton. Namun di lapangan, truk batu bara melintas dengan beban 10 hingga 12 ton, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jauh lebih cepat dari usia teknis perencanaan.

Selain pelanggaran kelas jalan, HMI juga menyoroti maraknya penumpukan truk di bahu jalan. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 118 UU Lalu Lintas serta Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang bahu jalan digunakan sebagai area parkir logistik berat.

“Jalan raya telah berubah fungsi menjadi terminal tambang ilegal. Ini bukan insiden sporadis, tetapi pembiaran yang berlangsung lama,” ujar Aryo.

HMI Bangko juga menegaskan bahwa aktivitas angkutan batu bara tersebut mengabaikan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, termasuk pembaruannya pada 2025/2026, yang mewajibkan peralihan angkutan batu bara ke jalur sungai atau jalan khusus.

Dampak pembiaran ini, menurut HMI, telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan. Warga di sepanjang jalur lintas Merangin menghadapi ancaman kesehatan serius, termasuk meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat debu dan polusi. Di sisi lain, kelancaran layanan publik dan distribusi logistik penting kerap terganggu.
Persoalan keselamatan lalu lintas juga menjadi sorotan tajam. Data Polres Merangin menunjukkan keterlibatan truk batu bara mendominasi kasus kecelakaan fatal di jalan raya dalam dua tahun terakhir.

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Bangko menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertama, penerapan Zero Tolerance terhadap ODOL (Over Dimension and Over Loading) dengan sanksi tegas berupa pengandangan kendaraan yang melanggar batas muatan.

Kedua, sterilisasi bahu jalan dengan menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan terminal-terminal ilegal sesuai Perda Ketertiban Umum. Ketiga, pembatasan jam operasional, dengan menutup total akses masuk truk batu bara ke wilayah Merangin sebelum pukul 21.00 WIB.

Keempat, HMI menuntut penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) kepada perusahaan tambang untuk memberikan kompensasi penuh kepada korban kecelakaan, meliputi biaya pengobatan, santunan, dan beasiswa, serta pembentukan Dana Abadi Kemanusiaan bagi warga terdampak ISPA.

Bagi HMI, pembiaran yang terus berlangsung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan moral negara. Setiap kecelakaan dan gangguan kesehatan warga di jalan raya Merangin disebut sebagai harga mahal yang harus dibayar akibat hukum yang tidak ditegakkan dan keselamatan rakyat yang diabaikan.(nzr)

Tinggalkan Balasan