Editorial: Nazarman
JAMBIDAILY.COM – Pidato Bupati Merangin, M. Syukur, saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka (selter) justru membuka fakta penting di balik proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Di mimbar pelantikan, Bupati secara tersirat menegaskan bahwa jabatan yang diberikan bukan semata-mata karena kemampuan atau keunggulan teknokratis.
“Saudara dilantik hari ini bukan karena saudara paling hebat, bukan pula karena saudara paling mampu. Pelantikan ini adalah bagian dari kepercayaan. Karena itu, jangan sia-siakan kepercayaan tersebut. Apa yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati harus dijalankan,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, kalimat itu seolah mengonfirmasi kegelisahan yang sejak awal mengiringi proses selter di Merangin—bahwa seleksi terbuka lebih banyak berfungsi sebagai mekanisme administratif, sementara keputusan substantif ditentukan oleh faktor kepercayaan kepala daerah.
Pidato itu juga secara tidak langsung menggugurkan klaim bahwa selter sepenuhnya menjadi ajang meritokrasi untuk mencari pejabat terbaik. Jika pejabat yang dilantik diakui bukan karena paling mampu, maka makna kompetisi dalam seleksi terbuka patut dipertanyakan.
Selama proses selter berlangsung, publik mencatat bahwa hasil akhirnya relatif mudah ditebak. Nama-nama yang sejak awal beredar luas di lingkungan birokrasi dan ruang publik pada akhirnya mendominasi hasil seleksi dan pelantikan. Pidato pelantikan Bupati kini dipandang sebagai penegasan atas pola tersebut.
Secara normatif, Bupati memang memiliki hak prerogatif dalam memilih satu dari tiga nama yang direkomendasikan panitia seleksi. Namun dalam praktik pemerintahan modern, prerogatif itu tetap dituntut berjalan seiring dengan etika kekuasaan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Penekanan Bupati agar pejabat menjalankan prioritas kepala daerah juga memunculkan kekhawatiran lain: birokrasi berpotensi ditempatkan lebih sebagai alat eksekusi kehendak politik ketimbang sebagai institusi profesional yang bekerja berdasarkan kompetensi dan kepentingan publik.
Kini para pejabat telah dilantik dan sah menduduki jabatan strategis. Namun pidato pelantikan tersebut meninggalkan catatan penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di Merangin. Bukan soal siapa yang dilantik, melainkan bagaimana kekuasaan mendefinisikan makna “layak” dan “terpercaya” dalam pengelolaan jabatan publik.
Publik Merangin menunggu pembuktian berikutnya: apakah kepercayaan yang diberikan akan berujung pada kinerja dan integritas, atau justru menguatkan anggapan bahwa seleksi terbuka tak lebih dari formalitas yang dibungkus prosedur.
Sejarah akan mencatatnya.***















