banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Mantan Sekda Merangin Ikut Soroti Kerusakan Jalan Sungai Kapas–Sungai Putih: “Sudah Mendekati Gagal Konstruksi”

×

Mantan Sekda Merangin Ikut Soroti Kerusakan Jalan Sungai Kapas–Sungai Putih: “Sudah Mendekati Gagal Konstruksi”

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM- Sorotan terhadap kerusakan Jalan Sungai Kapas–Sungai Putih terus bergulir. Kali ini, komentar datang dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Ir. Fajarman Hasim, yang menanggapi pemberitaan JAMBIDAILY.COM melalui kolom komentar Facebook yang dibagikan netizen.

Dalam komentarnya, Ir. Fajarman menegaskan bahwa pembangunan jalan menggunakan anggaran publik sehingga perencanaannya harus dilakukan secara matang.

“Anggaran yang dipakai untuk membangun jalan tersebut adalah uang rakyat untuk kemaslahatan umat. Untuk itu penggunaan harus dengan perencanaan yang matang,” tulisnya.

Ia menilai, melihat kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan cukup signifikan, persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai cacat ringan yang bisa diselesaikan dalam masa pemeliharaan.

“Kalau dilihat dari kerusakan jalan yang baru selesai tersebut sudah sedemikian rusaknya, ini bukan cacat atau kurang lagi yang akan diperbaiki di masa pemeliharaan. Ini sudah mendekati gagal konstruksi atau bahkan salah merencanakan,” lanjutnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, ia tetap berharap kondisi jalan tidak semakin parah agar masih dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai umur rencana jalan.

“Semoga tidak tambah parah supaya dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu sesuai umur rencana jalan tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak kontraktor pelaksana CV Kirana Citra Lestari telah memberikan klarifikasi terkait kondisi jalan tersebut. Direktur perusahaan mengakui adanya kerusakan di lapangan berupa titik amblas yang memicu keretakan aspal.

“Memang ada kerusakan (amblas) hingga aspal mengalami keretakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan kontrak, setelah Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP), seluruh kerusakan selama masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor dengan durasi 180 hari kalender.

Menurutnya, pihaknya siap melakukan perbaikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengguna jasa berhak mencairkan jaminan pemeliharaan.

Kontraktor juga menilai kerusakan dipengaruhi beban kendaraan yang melintas. Ruas tersebut merupakan jalan kabupaten dengan kapasitas rencana maksimal 8 ton, sementara di lapangan kerap dilalui kendaraan bermuatan di atas 10 ton, terutama angkutan sawit.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Merangin belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Arya Koswara melalui telepon seluler belum mendapat respons meski nada panggilan aktif.

JAMBIDAILY.COM juga menghubungi Efrianto selaku PPTK. Saat dihubungi, ia mengaku sedang kurang sehat.

“Saya lagi tidak enak badan, coba hubungi Kabid saja,” ujarnya singkat.

Sorotan dari mantan Sekda ini menambah perhatian publik terhadap proyek Jalan Sungai Kapas–Sungai Putih yang sebelumnya telah menuai keluhan warga.(nzr)

Tinggalkan Balasan