JAMBIDAILY.COM – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran di sekretariat dewan dipastikan tidak hanya terkait dana Uang Persediaan (UP), tetapi mencakup pengelolaan anggaran dalam rentang Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kini tengah melakukan penyidikan menyeluruh atas indikasi penyimpangan tersebut di Kabupaten Merangin.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore hari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menghimpun serta menemukan alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Keterangan resmi disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya. Ia membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran sekretariat dewan periode 2019–2024.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menilai relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Sebelumnya, perhatian publik sempat tertuju pada temuan terkait dana UP. Namun perkembangan penyidikan menunjukkan perkara yang ditangani memiliki cakupan lebih luas, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekretariat dewan selama beberapa tahun anggaran.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lanjutan perkara ini akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.(nzr)















