Oleh: Prof. Mukhtar Latif
(Ketua MUI bidang PKU – Wantim MUI)
A. Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan institusi besar wadah ulama, kiai, cendekia, akademisi, dan zuama yang mengemban misi mulia dalam diskursus keagamaan dan hukum Islam kontemporer di tanah air. Sejak kelahirannya pada 26 Juli 1975, MUI telah menempuh perjalanan panjang dari fase konsolidasi otoritas hingga fase transformasi digital pada tahun 2026. Dengan akumulasi 417 fatwa kolektif, MUI membuktikan bahwa hukum Islam senantiasa adaptif terhadap perkembangan zaman (shaliḥun li kulli zaman wa makan). Dinamika ini mencerminkan keberhasilan ijtihad ulama dalam merespons tantangan sains dan teknologi melalui perangkat epistemologi yang kokoh.
B. Dasar, Prinsip, dan Karakter Fatwa MUI
Dasar fatwa MUI berpijak pada metodologi Wasaṭiyyah (moderasi). MUI secara konsisten menghindari sikap tasyaddud (ekstrem dalam mempersempit) maupun tasahul (terlalu mempermudah). Prinsip utamanya adalah menjaga kemaslahatan umat (maṣlaḥah al-‘ammah) sebagaimana kaidah fikih yang menjadi landasan operasional:
(Tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manaṭun bi al-maṣlaḥah)
”Kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyat harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan.” (Amin, 2011).
Karakter fatwa MUI bersifat kolektif-kolegial (ijtihad jam‘i), yang melibatkan representasi berbagai organisasi Islam. Hal ini memberikan legitimasi sosiologis yang kuat, menjadikan fatwa MUI sebagai kompas moral yang melampaui sekadar anjuran keagamaan biasa.
C. Epistemologi Fatwa MUI
Epistemologi hukum MUI dibangun di atas integrasi antara teks (nass) dan realitas (waqi‘). MUI menggunakan Al-Qur’an, Hadis, dan konsensus ulama dalam kitab-kitab mu‘tabarah sebagai rujukan. Dalam menghadapi isu-isu baru, MUI mengandalkan analisis Maqaṣid al-Syari‘ah untuk melindungi lima unsur pokok manusia (al-ḍaruriyyat al-khamsah).
Pakar hukum kontemporer Timur Tengah, Wahbah al-Zuḥaili dalam magnum opusnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menekankan bahwa ijtihad modern harus mampu memadukan asalah (orisinalitas) dan mu‘aṣirah (modernitas). Hal ini selaras dengan upaya MUI yang senantiasa melakukan pembaruan hukum, merujuk pada hadis Nabi SAW:
(Innallaha yab‘atsu li hadzihil ummati ‘alā ra’si kulli mi’ati sanatin man yujaddidu laha dīnaha)
”Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun, orang yang memperbaharui (melakukan renovasi) urusan agama mereka.” (HR. Abu Dawud).
D. Transformasi Khadimul Ummah dan Shodiqul Hukumah
Dinamika fatwa MUI selama periode 1975–2026 memperlihatkan transformasi peran ganda yang strategis:
1. Khadimul Ummah (Pelayan Umat)
Sebagai pelayan umat, MUI berperan sebagai benteng pelindung dari keraguan hukum (syubhat). Peran ini sangat vital dalam fatwa-fatwa sosial, medis, dan teknologi. MUI hadir memberikan kepastian hukum di saat umat menghadapi disrupsi, sesuai perintah Allah SWT:
(Fas’alu ahla al-dzikri in kuntum la ta‘lamun)
”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Nahl: 43).
2. Shodiqul Hukumah (Mitra Pemerintah)
MUI memposisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun ekosistem hukum positif berbasis syariah. Melalui 166 fatwa DSN-MUI hingga 2026, MUI telah menjadi tulang punggung regulasi ekonomi syariah nasional. Fatwa terbaru No. 166/2026 mengenai Bank Emas (Bulion) membuktikan sinergi MUI dengan otoritas moneter negara. Yusuf al-Qaradawi (2023) dalam Fatawa Mu‘asirah menegaskan bahwa ulama harus menjadi penyeimbang otoritas politik demi mewujudkan keadilan publik.
E. Rumpun Fatwa MUI
Hingga Februari 2026, 417 fatwa MUI dikelompokkan ke dalam lima rumpun utama:
1. Rumpun Ekonomi Syariah (166 Fatwa): Berbasis kaidah “Al-aṣlu fī al-mu‘āmalah al-ibāḥah illā an yadulla al-dalīl ‘alā taḥrīmihā” (Hukum asal muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang).
2. Rumpun Ibadah dan Syiar (92 Fatwa): Standarisasi ritual di era digital.
3. Rumpun Sosial & IPTEK (78 Fatwa): Merespons isu medis, lingkungan, dan etika AI.
4. Rumpun Akidah dan Aliran (46 Fatwa): Menjaga ortodoksi dan batasan teologis.
5. Rumpun Keluarga dan Munakahat (35 Fatwa): Dinamika hukum privat di masyarakat plural.
F. Penutup
Evolusi fatwa MUI selama lima dekade menunjukkan keberhasilan institusi ini menjalankan peran ganda sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah. Metodologi yang kokoh serta produktivitas yang mencapai 417 fatwa pada tahun 2026 membuktikan bahwa MUI tetap menjadi kompas hukum yang relevan, memberikan arah bagi peradaban Islam Indonesia yang modern, inklusif, dan bermartabat.
Referensi:
1. Abdurrahman, Asjmuni. (2015). Manhaj Ijtihad Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
2. Al-Qaradawi, Yusuf. (2023). Fatāwā Mu‘āṣirah (Fatwa Kontemporer). Kairo: Dar al-Syuruq.
3. Al-Zuḥailī, Wahbah. (2011). al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū. Damaskus: Dar al-Fikr.
4. Amin, Ma’ruf. (2011). Fatwa dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsas.
5. Azizy, A. Qodri. (2003). Eklektisisme Hukum Islam. Jakarta: Teraju.
6. DSN-MUI. (2026). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Edisi Terbaru. Jakarta: Sekretariat DSN-MUI.
7. Mudzar, M. Atho. (1993). Fatwas of the Council of Indonesian Ulama 1975–1988. Jakarta: INIS.
8. MUI Pusat. (2025). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Global Press.
9. Siradjuddin, M. (2020). Legislasi Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Medan: Perdana Publishing.
10. Zayd, Mushthafa. (2004). al-Maṣlaḥah fī al-Tasyrī‘ al-Islāmī. Kairo: Dar al-Fikr.















