JAMBIDAILY.COM – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data warga, menyusul penonaktifan sekitar 90 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi.
Ivan menegaskan, langkah cepat di tingkat daerah sangat penting karena kebijakan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.
Ia menyebutkan, meski penonaktifan merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial RI dalam rangka pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah daerah tidak boleh lambat merespons dampaknya di lapangan.
“Persoalan yang banyak terjadi adalah minimnya sosialisasi. Banyak warga baru mengetahui kepesertaan PBI mereka tidak aktif saat membutuhkan layanan di rumah sakit atau puskesmas. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan pengobatan rutin,” kata Ivan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, penonaktifan kepesertaan PBI dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain perubahan status ekonomi peserta, data kependudukan yang tidak valid atau ganda, kepemilikan aset tertentu sehingga peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, serta peralihan segmen kepesertaan karena sudah bekerja di perusahaan.
Sebagai solusi, Ivan menyampaikan bahwa mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan dan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah proses verifikasi oleh dinas terkait selesai. Selain itu, terdapat rencana reaktivasi otomatis bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, agar terapi medis tetap berjalan tanpa hambatan administrasi.
Ivan juga mendorong perangkat desa dan kelurahan untuk bersikap proaktif membantu warga terdampak. Menurutnya, aparatur di tingkat bawah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung.
DPRD Provinsi Jambi, lanjut Ivan, meminta agar proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, disertai edukasi publik yang memadai, serta penyediaan jalur pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus menjamin layanan kegawatdaruratan tetap diberikan di fasilitas kesehatan meskipun terdapat kendala administrasi pada kepesertaan PBI,” pungkasnya. (*/)















