Menjawab Klaim Mantan Ketua Media Center SUKA
Setahun kepemimpinan Syukur–Khafid telah berlalu. Sejumlah capaian dipaparkan dengan penuh optimisme. Reformasi birokrasi disebut berjalan. PPPK dituntaskan. Penataan kota terlihat nyata. Infrastruktur diklaim membaik. Narasi yang dibangun menyiratkan satu pesan: fondasi pembangunan telah diletakkan dengan kuat.
Optimisme tentu sah. Pemerintah memang perlu menyampaikan capaian kepada publik. Namun dalam sistem demokrasi, setiap klaim harus diuji oleh realitas yang dirasakan masyarakat, bukan hanya oleh laporan administratif atau pernyataan resmi. Pertanyaannya sederhana: apakah yang dirasakan di lapangan sejalan dengan yang disampaikan di ruang publik?
Reformasi Birokrasi: Substansi atau Seremoni?
Salah satu klaim utama adalah reformasi birokrasi melalui pelantikan dan lelang jabatan. Seleksi terbuka diposisikan sebagai simbol transparansi dan profesionalisme. Namun transparansi tidak berhenti pada tahapan formal; ia diuji pada persepsi publik dan integritas prosesnya.
JAMBIDAILY bahkan telah lebih dulu memberitakan nama yang disebut sebagai pemenang sebelum pengumuman resmi dilakukan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah proses benar-benar kompetitif, ataukah hasilnya sudah dapat diprediksi sejak awal?
Jika hasil seleksi sudah “terbaca” sebelum diumumkan, publik berhak meragukan independensi proses tersebut. Reformasi yang seharusnya memperkuat kepercayaan justru berisiko menimbulkan skeptisisme.
Lebih jauh, reformasi birokrasi seharusnya berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan. Namun masih adanya proyek yang gagal terlaksana dan pekerjaan yang kualitasnya dipersoalkan menunjukkan bahwa perencanaan dan pengawasan belum sepenuhnya solid. Reformasi bukan sekadar mengganti orang, melainkan memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang.
Proyek Gagal dan Perencanaan yang Dipertanyakan
Dalam satu tahun pemerintahan, publik mencatat masih adanya proyek yang tidak berjalan sesuai rencana. Ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Ada pula yang hasilnya menuai kritik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kualitas perencanaan.
Dalam situasi fiskal yang disebut menantang, setiap proyek seharusnya dirancang dengan presisi tinggi. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan yang berujung pada pemborosan anggaran. Perencanaan yang matang semestinya meminimalkan kegagalan. Jika proyek gagal masih terjadi, maka persoalannya bukan semata teknis, melainkan menyangkut manajemen dan pengawasan.
Anggaran daerah adalah amanah publik. Ketika proyek tidak optimal, yang dirugikan bukan hanya laporan kinerja, tetapi masyarakat yang menunggu manfaatnya.
Kota Tertata, Desa Menjerit?
Perubahan di pusat kota memang terlihat. Taman dibangun di berbagai titik. Trotoar diperbaiki dengan spesifikasi tinggi. Ruang publik menjadi lebih tertata dan representatif.
Namun Merangin bukan hanya pusat kota. Mayoritas masyarakat tinggal di desa. Di sejumlah wilayah desa, jalan produksi masih rusak. Pengaspalan belum sepenuhnya menyentuh seluruh ruas yang membutuhkan. Ada pekerjaan yang dilakukan bertahap tanpa kepastian penyelesaian menyeluruh.
Bagi petani, jalan bukan sekadar infrastruktur; ia adalah jalur ekonomi. Ketika akses buruk, biaya angkut meningkat dan pendapatan tergerus. Di titik inilah pembangunan seharusnya berpihak pada kebutuhan paling mendasar.
Pembangunan estetika kota tentu bukan kesalahan. Kota yang tertata adalah kebanggaan bersama. Namun ketika kebutuhan dasar desa belum sepenuhnya terpenuhi, muncul pertanyaan tentang keseimbangan prioritas.
Anggaran dan Arah Kebijakan
Pemerintah menyebut kondisi fiskal daerah tidak mudah. Dalam situasi seperti itu, setiap keputusan anggaran mencerminkan arah kebijakan. Jika belanja besar dialokasikan pada penataan visual kota, sementara desa masih bergulat dengan infrastruktur dasar, wajar jika publik mempertanyakan proporsinya.
Prioritas anggaran adalah sikap politik. Ia menunjukkan siapa yang lebih dahulu disentuh oleh kebijakan. Apakah pembangunan diarahkan untuk dampak jangka panjang yang menyentuh mayoritas warga? Ataukah lebih menonjol pada proyek yang terlihat secara visual dalam jangka pendek?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari evaluasi yang sehat.
Antara Narasi dan Realitas
Optimisme adalah hak pemerintah. Kritik adalah hak publik. Keduanya berjalan dalam koridor demokrasi.
Setahun memang waktu yang relatif singkat untuk menuntaskan seluruh persoalan. Namun satu tahun cukup untuk membaca arah dan kecenderungan: apakah reformasi telah menyentuh substansi? Apakah perencanaan proyek semakin presisi? Apakah pembangunan semakin merata hingga ke desa-desa?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak hanya tercermin dalam laporan capaian, tetapi dalam kondisi nyata yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, kemajuan daerah tidak diukur dari seberapa banyak proyek dikerjakan atau seberapa indah wajah kota berubah. Kemajuan diukur dari seberapa adil manfaat pembangunan dirasakan, seberapa tepat anggaran digunakan, dan seberapa kuat fondasi tata kelola dibangun.
Di sanalah klaim keberhasilan akan menemukan legitimasinya—bukan di ruang narasi, melainkan di realitas lapangan.***















