Editorial: Nazarman
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi tengah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan di Kabupaten Merangin. Tahapan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan pintu masuk strategis untuk memetakan risiko dan menentukan fokus audit atas pengelolaan anggaran Tahun 2025 yang sekaligus menjadi tahun pertama pemerintahan Syukur–Khafid Moein.
Momentum ini adalah ujian awal arah tata kelola. Apakah pemerintahan baru benar-benar membangun fondasi transparansi dan akuntabilitas, atau hanya melanjutkan pola lama dengan kemasan berbeda?
Sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 telah menjadi sorotan publik. Pembangunan Taman Kota disebut telah dibayar 100 persen, sementara pekerjaan dinilai belum sepenuhnya rampung, dengan nilai sekitar Rp3 miliar yang patut diuji kewajarannya. Penataan trotoar dalam Kota Bangko, proyek penanganan jalan dalam Kota Bangko, jalan batas Tebo, Simpang Sekancing–Sungai Sakai, paket SPAM yang disebut melewati tahun anggaran, hingga proyek bronjong pengaman jalan di Talang Kawo yang informasinya dipindahkan dari lokasi awal, juga menjadi perhatian.
Belum lagi proyek jalan Sungai Kapas–Sungai Putih serta Aur Duri–Desa Telun yang turut diperbincangkan. Sejumlah paket bahkan dilaporkan tidak selesai tepat waktu hingga berujung pada pemutusan kontrak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana kualitas perencanaan? Seberapa ketat seleksi penyedia? Dan sejauh mana pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan?
Yang lebih krusial, muncul sorotan terhadap proyek yang secara administratif diputus kontraknya, namun secara fisik pekerjaan tetap berlanjut hingga selesai. Situasi semacam ini harus diuji secara cermat: apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pembiayaannya, dan apakah pembayaran yang telah dilakukan benar-benar sesuai dengan volume riil di lapangan?
Jika terdapat indikasi volume pekerjaan yang “didongkrak”, maka audit wajib membandingkan dokumen kontrak, laporan progres, serta kondisi aktual fisik pekerjaan secara langsung. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan berkas. Administrasi bisa saja tertata rapi, tetapi substansi harus dibedah.
Empat isu utama yang berkembang di tengah publik kesesuaian pembayaran dengan progres fisik, proyek melewati tahun anggaran, dugaan pola satu kendali dengan bendera berbeda, serta indikasi mark-up kini diperkuat oleh persoalan keterlambatan dan pemutusan kontrak.
Di sinilah peran BPK menjadi sangat krusial. Audit harus menyentuh substansi: pemeriksaan fisik lapangan, verifikasi volume dan mutu pekerjaan, analisis kewajaran harga satuan, serta penelusuran kepatuhan terhadap klausul kontrak. Tanpa itu, audit berisiko hanya menjadi formalitas tahunan yang tidak menjawab keresahan publik.
Tahun pertama pemerintahan bukan semata soal capaian pembangunan, melainkan tentang fondasi integritas. Jika audit dilakukan secara independen dan menyentuh substansi, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Syukur–Khafid Moein akan menguat. Namun bila pemeriksaan hanya berakhir pada laporan administratif tanpa pembongkaran menyeluruh, ruang kecurigaan akan tetap terbuka.
Pemeriksaan pendahuluan ini adalah titik awal. Hasil akhirnya akan menjadi penanda arah: apakah tata kelola pembangunan Merangin benar-benar berdiri di atas transparansi dan akuntabilitas, atau hanya tampak rapi di atas kertas.***















