banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri FGD PP No. 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

×

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri FGD PP No. 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci. Acara berlangsung di ruang rapat rektor IAIN Kerinci pada hari Rabu (25/02/2026).

FGD ini membahas PP Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang dan diakui dalam kehidupan bermasyarakat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Hutri Randa, kegiatan diikuti oleh berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, SE, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, lembaga adat, organisasi masyarakat (Ormas), akademisi, serta pihak kampus IAIN Kerinci.

Forum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pengkajian dan implementasi kebijakan publik yang berbasis nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

Dalam kesempatan itu, Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD sebagai ruang dialog konstruktif antara pemangku kepentingan.

Menurutnya, pembahasan hukum yang hidup dalam masyarakat sangat relevan dengan karakter sosial budaya daerah.

“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi sekaligus menggali berbagai pandangan untuk memastikan bahwa implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam mengawal regulasi agar mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat harmonisasi antara hukum formal dan nilai-nilai lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk mendukung penerapan kebijakan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berakar pada kearifan lokal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Tinggalkan Balasan