JAMBIDAILY.COM– Rp 1,2 miliar uang negara dikucurkan untuk membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Muaro Bantan. Secara administrasi proyek disebut telah berfungsi, namun warga mengaku air bersih tak pernah benar-benar mengalir secara normal ke rumah mereka. Di tengah benturan klaim kontraktor dan kesaksian masyarakat, publik kini bertanya: pernahkah proyek ini benar-benar selesai, atau hanya selesai di atas kertas?
“Tanyo bae dengan masyarakat, sudah pernah dapat aliran air apo belum? Kalau cuma pas uji fungsi, air mengalir biso jadi. Tapi setelah uji fungsi itu, mengalir gak?” ujar seorang warga, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar uji coba, melainkan keberlanjutan distribusi air.
Klaim dan Bantahan
Sebelumnya, pihak kontraktor melalui Frengki membantah tudingan bahwa proyek tersebut tidak pernah mengalir. Ia menyebut pernyataan itu sebagai klaim sepihak dari warga yang tidak senang dengan kepala desa sebelumnya karena tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.
Namun Frengki juga membenarkan bahwa saat ini terjadi kerusakan pada bak penampung akibat longsor dan menyatakan pihaknya akan melakukan perbaikan.
Bagi warga, pengakuan adanya kerusakan justru memperkuat pertanyaan mereka: jika infrastruktur utama bermasalah, bagaimana distribusi air bisa berjalan stabil?
Kontrak Delapan Bulan, Perpanjangan atas Dasar Apa?
Sorotan lain mengarah pada masa kontrak proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak pekerjaan berdurasi delapan bulan dan seharusnya berakhir pada Oktober tahun anggaran berjalan.
Secara ketentuan, apabila tidak ada perpanjangan atau adendum resmi, maka pekerjaan dinyatakan selesai sesuai batas waktu kontrak. Jika memang terjadi perpanjangan, publik mempertanyakan dasar hukumnya.
Apakah karena keadaan kahar (force majeure)?
Apakah ada kendala teknis yang dibuktikan secara administratif?Ataukah ada alasan lain yang dibenarkan regulasi?
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, perpanjangan kontrak tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan dokumen resmi. Apalagi jika sampai melampaui tahun anggaran, mekanismenya harus sesuai aturan dan melalui prosedur ketat.
Jika hingga akhir Februari masyarakat belum juga menikmati aliran air bersih secara normal, sementara masa kontrak awal telah lama berakhir, maka persoalan ini tidak lagi sekadar teknis lapangan. Ini menyentuh aspek tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Antara Administrasi dan Manfaat Nyata
Bagi warga Muaro Bantan, persoalannya sederhana: mereka hanya ingin air bersih mengalir stabil ke rumah-rumah mereka.
“Kami cuma nak bukti, bukan janji.”
Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak pelaksana dan instansi terkait: apakah proyek ini telah selesai secara administrasi? Apakah ada adendum kontrak? Dan kapan masyarakat benar-benar menikmati hasilnya?
Sebab proyek air bersih bukan sekadar soal laporan pekerjaan selesai, melainkan soal hak dasar masyarakat yang seharusnya tidak terhenti pada polemik.
(nzr)















