JAMBIDAILY.COM— Polemik pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin terus memicu reaksi dari kalangan media lokal. Setelah sebelumnya muncul sorotan terhadap pembagian kontrak media yang dinilai tidak merata, kini kritik juga muncul terkait kebijakan kerja sama yang dianggap lebih mengutamakan media nasional dibanding media lokal.
Salah seorang wartawan di Merangin, Kholil King, menilai kebijakan publikasi pemerintah daerah terkesan mengesampingkan peran media lokal yang selama ini aktif melakukan peliputan di daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat media lokal seolah tersisih dalam kebijakan kerja sama publikasi pemerintah daerah.
“Media lokal seperti dikucilkan. Yang lebih diutamakan justru media nasional. Apa bupati kita mau jadi presiden?” ujar Kholil King dengan nada kritik.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap alokasi anggaran publikasi Kominfo Merangin yang disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa pos, masing-masing sekitar Rp200 juta untuk media online, media cetak, media nasional, serta rencana kerja sama dengan influencer.
Sorotan terbesar mengarah pada alokasi sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan media nasional, dengan skema pembayaran yang disebut berkisar Rp1 juta untuk satu kali tayang atau satu kali terbit.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan lokal, terutama karena sebagian media nasional yang disebut bekerja sama tidak memiliki wartawan tetap di Kabupaten Merangin.
Di sisi lain, sejumlah media lokal yang mengajukan kerja sama justru menerima nilai kontrak yang berbeda-beda. Ada media yang hanya memperoleh sekitar Rp2 juta dalam satu tahun kerja sama, sementara yang lain menerima sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta lebih.
Perbedaan nilai kontrak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai indikator atau kriteria yang digunakan dalam menentukan besaran kerja sama dengan masing-masing media.
Selain itu, pada awal pengumuman kerja sama disebutkan bahwa media yang ingin bermitra harus melampirkan bukti verifikasi dari Dewan Pers. Namun dalam praktiknya, sejumlah media yang masuk dalam daftar kerja sama disebut belum berstatus terverifikasi.
Tak hanya itu, aturan awal juga menyebutkan satu wartawan tidak diperbolehkan mengajukan lebih dari satu media dalam proses kerja sama. Namun di lapangan diketahui ada wartawan yang memegang lebih dari satu media yang ikut dalam daftar kerja sama dengan Kominfo.
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula pos anggaran sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan influencer. Namun hingga kini rencana tersebut belum diproses karena pihak Kominfo mengaku belum memiliki mekanisme kontrak yang jelas.
Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Kominfo Merangin, Rina Roslita, S.Pt, sebelumnya mengakui pihaknya masih menghadapi kendala dalam menyusun mekanisme kerja sama dengan influencer yang umumnya bergerak secara individu.
“Kami masih bingung bagaimana mekanisme kontrak dengan influencer. Kalau dengan media jelas ada badan hukumnya. Kalau dengan influencer bagaimana? Untuk sementara belum kami proses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP, MM, yang akrab disapa Ahoi, sebelumnya menyebut bahwa kebijakan kerja sama publikasi tersebut merupakan perhatian pimpinan daerah.
“Itu atensi bupati bang, kami hanya menjalankan apa yang menjadi atensi bupati,” ujarnya.
Dengan total anggaran publikasi yang mencapai ratusan juta rupiah, sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu membuka secara lebih transparan mekanisme kerja sama media, dasar penentuan nilai kontrak, serta tujuan penggunaan anggaran publikasi tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, kritik dari kalangan media lokal menjadi sinyal bahwa kebijakan publikasi pemerintah daerah masih memerlukan penjelasan lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa media lokal justru tersisih di daerahnya sendiri.(NZR)















