Oleh: Nazarman
JAMBIDAILY.COM- Setelah hasil telaah Inspektorat muncul, proyek SPAM di Kabupaten Merangin disebut sempat mengalami stagnasi.
Situasi ini terjadi setelah Suhelmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR—sekaligus pejabat yang menandatangani kontrak proyek—tidak lagi berada pada posisi tersebut.
Jabatan Kepala Bidang Cipta Karya kemudian sempat diisi oleh Angga Zainudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun Angga kemudian memilih mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Setelah itu posisi Plt Kabid digantikan oleh Zuhrion. Akan tetapi Zuhrion juga disebut tidak lama bertahan dan memilih mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Pengunduran diri dua pejabat itu memunculkan spekulasi bahwa keduanya enggan terlibat lebih jauh dalam persoalan administrasi proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Situasi tersebut membuat jabatan Kepala Bidang Cipta Karya sempat mengalami kekosongan sebelum akhirnya diisi oleh Prasetiyo Nugroho sebagai pejabat definitif.
Proyek Terlambat dari Jadwal Normal
Fakumnya kepemimpinan dan persoalan administrasi tersebut diduga berdampak langsung pada progres pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh paket proyek SPAM tersebut dikontrak pada bulan Februari 2025.
Jika mengacu pada praktik umum proyek konstruksi pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp1 miliar, masa kontrak biasanya berkisar antara tujuh hingga delapan bulan. Dengan demikian pekerjaan seharusnya telah selesai sekitar Oktober 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung hingga akhir Desember 2025, bahkan disebut ada yang melewati batas tahun anggaran.
Sejumlah rekanan mengaku pekerjaan tetap dilanjutkan karena adanya adendum kontrak. Namun hingga kini tidak diketahui secara terbuka apa dasar hukum penerbitan adendum tersebut.
Dinas PUPR Minta Telaah Hukum
Dalam situasi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Merangin diketahui sempat meminta telaah hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bagaimana nasib proyek yang telah terlanjur dikontrak namun kemudian dipersoalkan dari sisi administrasi.
Namun Kejaksaan Negeri Merangin disebut tidak memberikan rekomendasi untuk melanjutkan proyek tersebut.
Selanjutnya Dinas PUPR meminta kajian kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga kini hasil kajian tersebut tidak diketahui secara terbuka. Namun faktanya proyek SPAM tersebut kemudian tetap dilanjutkan.
(Bersambung ke Bagian 3)















