banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMAN 6 Merangin, Empat Orang Jadi Tersangka

×

Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMAN 6 Merangin, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Merangin dilakukan pada Kamis (12/3/2026).

Empat Tersangka
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu:


N (45), ASN, mantan Kepala Sekolah
WA (40), ASN, Bendahara BOS tahun 2022
SP (53), ASN, Bendahara BOS tahun 2023
NP (37), tenaga honorer, operator dana BOS tahun 2022–2023

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengelola dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi, seperti renovasi rumah, dana taktis, serta operasional kepala sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai pengeluaran tersebut tidak tercantum dalam RKAS. Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disesuaikan dengan RKAS meskipun kegiatan tersebut tidak benar-benar terjadi.

Akibatnya, ditemukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta dan diduga menyebabkan kerugian negara.

Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023
Dokumen pengangkatan dan jabatan para pihak terkait
Cap stempel palsu
Uang pengembalian sebesar Rp450 juta
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin.


“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
(Nzr)

Tinggalkan Balasan