banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Swakelola PUPR Merangin Membengkak ke Rp10 Miliar, Jejak Temuan Audit Rp1 Miliar Masih Membayangi

×

Swakelola PUPR Merangin Membengkak ke Rp10 Miliar, Jejak Temuan Audit Rp1 Miliar Masih Membayangi

Sebarkan artikel ini


JAMBIDAILY.COM – Alokasi dana kegiatan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Data yang dihimpun media ini menunjukkan, pada tahun anggaran 2024 dana swakelola tercatat sekitar Rp2,8 miliar. Angka tersebut kemudian naik pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp5 miliar, dan kembali melonjak pada tahun anggaran 2026 hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.

Sebagian besar kegiatan swakelola tersebut diketahui berada dalam program yang biasa disebut sebagai penanganan titik-titik tertentu, yang umumnya berkaitan dengan pekerjaan perbaikan jalan atau infrastruktur dalam skala terbatas.

Lonjakan anggaran ini menjadi sorotan karena kegiatan swakelola tahun 2024 sebelumnya sempat menimbulkan polemik serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara terhadap kegiatan tersebut, ditemukan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.

Temuan audit tersebut juga mengungkap adanya aliran dana yang masuk ke rekening pihak yang tidak berhak. Salah satu nama yang disebut mengarah kepada mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.

Meski sebagian dana dilaporkan telah dikembalikan, informasi yang diperoleh menyebutkan masih terdapat sekitar Rp400 juta lebih yang hingga kini belum disetorkan kembali ke kas daerah.
Sementara itu, untuk kegiatan swakelola tahun anggaran 2025, proses pemeriksaan masih berlangsung dan publik masih menunggu hasil audit resmi untuk mengetahui apakah terdapat temuan serupa atau tidak.

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya tuntas tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun anggaran 2026 justru kembali mengalokasikan dana swakelola dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp10 miliar.

Kenaikan anggaran yang cukup signifikan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk program penanganan titik-titik tertentu, serta sistem pengawasan penggunaan anggaran, agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Seorang sumber yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan di lingkungan PUPR Merangin, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa kegiatan swakelola seperti penanganan titik-titik tertentu kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan disalahgunakan.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, pekerjaan yang sebenarnya bisa dilelang melalui proses tender terbuka justru dimasukkan ke dalam skema swakelola.

“Kalau lewat swakelola, prosesnya tidak seperti tender yang harus terbuka. Makanya ada yang menilai ini jadi cara untuk menghindari proses lelang,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian pekerjaan dalam kegiatan swakelola tersebut tidak sepenuhnya dikerjakan oleh internal dinas, melainkan melibatkan pihak luar.

“Informasinya ada juga pekerjaan yang dikerjakan oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, bahkan disebut-sebut melibatkan tim sukses. Ada yang menilai ini seperti bagi-bagi pekerjaan,” kata sumber itu.

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Sejumlah kalangan menilai, sebelum anggaran kegiatan swakelola terus diperbesar, pemerintah daerah seharusnya memastikan terlebih dahulu seluruh temuan audit benar-benar diselesaikan serta memperkuat mekanisme pengawasan, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.(nzr)

Tinggalkan Balasan