Oleh: Nazarman
JAMBIDAILY.COM-Rencana mengubah jalur tiga menjadi jalur dua di Merangin memantik pertanyaan publik yang tidak sederhana. Bukan semata karena dampaknya yang luas, tetapi karena alasan di baliknya belum pernah dijelaskan secara terang dan terukur. Dalam setiap kebijakan publik, kejelasan masalah seharusnya menjadi titik awal. Namun dalam rencana ini, justru hal paling mendasar itu yang hilang: apa sebenarnya yang ingin diselesaikan dan apakah persoalan itu benar-benar ada?
Rencana ini tidak bisa diposisikan sebagai kebijakan pemerintah semata. Ini adalah isu publik. Artinya, warga berhak tahu, berhak bertanya, dan berhak menyampaikan pendapat. Sebab jalan yang hendak diubah itu bukan milik pejabat, melainkan milik masyarakat.
Jalur tiga yang ada hari ini bukan dibangun tanpa tujuan. Ia lahir pada masa Rotani Yutaka sebagai bagian dari visi jangka panjang mengantisipasi pertumbuhan kendaraan, memberi ruang gerak, dan menata arah perkembangan kota. Dengan kata lain, jalur ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan investasi masa depan.
Kini, ketika jalur itu hendak dipersempit, publik berhak bertanya: apa yang berubah?
Apakah jalur ini terbukti gagal fungsi?
Apakah kemacetan menjadi persoalan serius?
Ataukah masalah yang terjadi selama ini justru soal klasik parkir liar, penataan yang lemah, dan pengawasan yang longgar?
Jika yang bermasalah adalah pengelolaan, maka mengubah struktur jalan bukanlah solusi. Itu hanya memindahkan persoalan tanpa menyelesaikan akarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini muncul di tengah banyaknya kebutuhan mendesak yang belum terselesaikan jalan rusak di desa, akses air bersih, hingga infrastruktur dasar lainnya. Dalam situasi seperti ini, publik wajar mempertanyakan: apakah ini benar kebutuhan, atau sekadar aktivitas proyek?
Pembangunan yang sehat tidak diukur dari seberapa banyak yang diubah, tetapi dari seberapa tepat persoalan diselesaikan. Mengutak-atik sesuatu yang belum tentu bermasalah, sementara persoalan nyata masih terbengkalai, adalah tanda kebijakan yang kehilangan arah dan prioritas.
Lebih dari itu, minimnya keterbukaan membuat kebijakan ini semakin layak dikritisi. Tidak ada kajian yang dipaparkan ke publik, tidak ada data yang bisa diuji bersama, dan tidak terlihat adanya ruang dialog yang sungguh-sungguh. Musrenbang seolah hanya menjadi formalitas, bukan forum pertukaran gagasan.
Padahal, dampak dari kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam laporan kinerja.
Karena itu, sebelum keputusan benar-benar diambil, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah suara publik. Bukan sekadar didengar, tetapi dijadikan dasar dalam menentukan arah kebijakan.
Jika tidak, maka wajar jika publik menilai: kebijakan ini bukan lahir dari kebutuhan, melainkan dari kehendak.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal jalur tiga atau jalur dua. Ini soal arah berpikir pembangunan di Merangin. Apakah kebijakan disusun berdasarkan persoalan nyata dan prioritas yang jelas, atau justru berjalan tanpa pijakan yang kuat?
Jika pertanyaan itu belum terjawab, maka satu sikap yang paling rasional adalah tetap kritis. Sebab dalam pembangunan, yang paling berbahaya bukanlah perubahan melainkan perubahan yang tidak pernah benar-benar dibutuhkan.***















