Oleh: Prof. Mukhtar Latif
(Ketua ICMI Orwil Jambi – ketua MUI Provinsi Jambi bidang PKU)
A. Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus tentang moralitas global mengalami perkembangan signifikan, terutama setelah publikasi survei lintas negara oleh Pew Research Center.
Laporan berjudul “Views of Moral Behavior Across 25 Countries” (Pew Research Center, 2024) menunjukkan bahwa masyarakat di Amerika Serikat cenderung memiliki persepsi negatif terhadap moral sesama warga, sementara negara seperti Indonesia menunjukkan kecenderungan sebaliknya.
Pertama, fenomena ini menegaskan bahwa moralitas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga konstruksi sosial.
Kedua, perbedaan ini mengindikasikan adanya pengaruh kuat dari faktor budaya, agama, dan struktur sosial.
Ketiga, kajian ini penting untuk mengintegrasikan perspektif teologis, psikologis, dan filosofis agar diperoleh pemahaman yang komprehensif.
B. Sumber dan Metodologi Survei Moral Bangsa
Pertama, survei dilakukan oleh Pew Research Center (2024) dengan melibatkan lebih dari 30.000 responden di 25 negara menggunakan metode probability sampling.
Kedua, indikator utama adalah persepsi terhadap moral masyarakat, yang dalam literatur disebut sebagai perceived moral climate (Haidt, 2012; Graham et al., 2013).
Ketiga, hasil menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara dengan mayoritas responden yang menilai masyarakatnya bermoral rendah (Pew Research Center, 2024).
Keempat, penting ditegaskan bahwa survei ini tidak mengukur moral objektif, melainkan persepsi sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Vaisey (2009) bahwa penilaian moral sering berbasis intuisi sosial.
C. Indikator Moral dalam Survei
Pertama, indikator umum berupa penilaian terhadap moral masyarakat secara keseluruhan.
Kedua, indikator spesifik meliputi sikap terhadap: Perselingkuhan
Aborsi
Homoseksualitas
Konsumsi alkohol
Perjudian
Ketiga, menurut Graham et al. (2013) dalam Moral Foundations Theory, moral terdiri dari lima fondasi utama: care, fairness, loyalty, authority, dan sanctity.
Keempat, Indonesia menunjukkan dominasi pada dimensi authority dan sanctity, sedangkan Amerika lebih menonjol pada fairness dan liberty (Haidt, 2012).
D. Konsep Moral dalam Perspektif Teologis, Psikologis, dan Filosofis
1. Perspektif Teologis
Pertama, dalam Islam, moral atau akhlak merupakan inti ajaran agama. Sabda Rasulullah:
“Innamā bu‘itstu li utammima makārim al-akhlāq” Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad ibn Hanbal, no. 8595).
Kedua, Al-Qur’an menegaskan dalam QS. Al Qalam ayat 4 “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung”. QS. An Nahal ayat 90, “Sesungguhnya ⁰Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan”
Ketiga, menurut Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, akhlak adalah keadaan jiwa yang melahirkan tindakan tanpa perlu pemikiran panjang (Al-Ghazali, 2011, ed. Dar al-Minhaj).
Keempat, dalam teologi Islam, moral bersifat transenden karena bersumber dari wahyu, sehingga memiliki standar absolut.
2. Perspektif Psikologis
Pertama, moral dalam psikologi dipahami sebagai hasil perkembangan kognitif.
Kedua, Lawrence Kohlberg (1981) membagi perkembangan moral menjadi tiga tingkat: pre-konvensional, konvensional, dan post-konvensional.
Ketiga, Jonathan Haidt (2012) menekankan bahwa moral lebih bersifat intuitif daripada rasional.
Keempat, Bandura (1991) dalam Social Cognitive Theory menjelaskan bahwa moral terbentuk melalui observasi sosial.
Kelima, Vaisey (2009) menunjukkan bahwa moralitas adalah hasil interaksi antara intuisi dan rasionalisasi.
3. Perspektif Filosofis
Pertama, dalam filsafat, moral dibahas dalam etika normatif.
Kedua, Aristotle dalam Nicomachean Ethics (Aristotle, trans. 2004) menyatakan bahwa moral adalah kebiasaan (virtue).
Ketiga, Immanuel Kant dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (Kant, 1785/2007) menegaskan bahwa moral didasarkan pada kewajiban (duty).
Keempat, John Stuart Mill dalam Utilitarianism (Mill, 1863/2001) menyatakan bahwa moral adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar.
Kelima, perbedaan ini menunjukkan bahwa moral dalam filsafat bersifat plural dan kontekstual.
E. Mengapa Indonesia Dinilai Bermoral Tinggi
Pertama, tingkat religiusitas tinggi menjadi faktor utama. Pew Research Center (2019) menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara paling religius.
Kedua, budaya kolektivisme memperkuat norma sosial (Hofstede et al., 2010).
Ketiga, menurut Clifford Geertz (1960), agama menjadi struktur utama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Keempat, moral menjadi identitas sosial (Taylor, 1989).
Kelima, nilai seperti kesederhanaan dan qani’a memperkuat kontrol diri individu dalam masyarakat.
F. Mengapa Amerika Dinilai Bermoral Rendah
Pertama, polarisasi politik tinggi. Iyengar & Westwood (2015) menunjukkan adanya “affective polarization”.
Kedua, rendahnya social trust (Putnam, 2000).
Ketiga, individualisme tinggi (Hofstede et al., 2010).
Keempat, pluralitas nilai moral menyebabkan fragmentasi moral.
Kelima, media digital memperkuat persepsi negatif (Twenge, 2017).
G. Kritik terhadap Survei Moral
Pertama, survei berbasis persepsi, bukan perilaku objektif.
Kedua, indikator moral cenderung terbatas pada isu privat.
Ketiga, menurut Amartya Sen (2009), moralitas harus mencakup keadilan sosial.
Keempat, Turiel (2006) menegaskan bahwa moral berbeda dari norma sosial biasa.
Kelima, perbandingan lintas budaya harus mempertimbangkan relativitas nilai.
H. Kesimpulan
Pertama, perbedaan persepsi moral antara Indonesia dan Amerika mencerminkan perbedaan budaya dan sistem nilai.
Kedua, Indonesia menunjukkan moral normatif tinggi berbasis agama dan kolektivisme.
Ketiga, Amerika menunjukkan persepsi moral rendah akibat polarisasi dan individualisme.
Keempat, moral dapat dipahami melalui tiga perspektif utama: teologis, psikologis, dan filosofis.
Kelima, moralitas sejati bukan hanya persepsi sosial, tetapi integrasi antara nilai ilahi, perkembangan manusia, dan refleksi rasional.
+++++++
Referensi
1. Ahmad ibn Hanbal. (n.d.). Musnad Ahmad (Hadith no. 8595).
2. Al-Ghazali. (2011). Ihya’ ‘Ulum al-Din. Dar al-Minhaj.
Aristotle. (2004).
3. Nicomachean Ethics (R. Crisp, Trans.). Cambridge University Press.
3. Bandura, A. (1991).
Social cognitive theory of moral thought and action.
Geertz, C. (1960). The Religion of Java. University of Chicago Press.
4. Graham, J., Haidt, J., & Nosek, B. (2013). Moral foundations theory.
5. Haidt, J. (2012). The Righteous Mind. Pantheon.
6. Hofstede, G., Hofstede, G. J., & Minkov, M. (2010). Cultures and Organizations. McGraw-Hill.
7. Iyengar, S., & Westwood, S. (2015). Fear and loathing across party lines. American Journal of Political Science.
8. Kant, I. (2007). Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785). HarperCollins.
9. Kohlberg, L. (1981). Essays on Moral Development. Harper & Row.
10. Mill, J. S. (2001). Utilitarianism (1863).
Hackett.
11. Pew Research Center. (2024). Views of Moral Behavior Across 25 Countries.
Putnam, R. (200 0).
12. Bowling Alone. Simon & Schuster.
Sen, A. (2009). The Idea of Justice.
13. Harvard University Press.
Taylor, C. (1989). Sources of the Self. Harvard University Press.
14. Turiel, E. (2006). The development of morality.
15. Twenge, J. (2017). iGen. Atria Books.
16. Vaisey, S. (2009). Motivation and justification. American Journal of Sociology.















