banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

35 Kursi DPRD, Nol Kritik: Ke Mana Fungsi Pengawasan?

×

35 Kursi DPRD, Nol Kritik: Ke Mana Fungsi Pengawasan?

Sebarkan artikel ini

Oleh:Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Rapat paripurna LKPJ seharusnya menjadi panggung utama bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Di ruang itulah kebijakan diuji, angka dipertanyakan, dan klaim pemerintah ditimbang secara kritis. Namun yang terjadi justru sebaliknya sunyi dari kritik, sepi dari perdebatan, dan miskin keberanian.

Tiga puluh lima anggota DPRD hadir sebagai representasi rakyat. Tapi dalam momen sepenting LKPJ, publik justru tidak melihat peran itu bekerja. Tidak ada tekanan terhadap data yang janggal, tidak ada pendalaman terhadap angka yang membingungkan, bahkan ketika polemik sudah lebih dulu bergulir di ruang publik.

Ketika angka 5,13 persen dipaparkan sebagai pertumbuhan ekonomi, mestinya muncul pertanyaan mendasar: dari mana sumbernya, bagaimana metode perhitungannya, dan sejauh mana dampaknya dirasakan masyarakat. Apalagi kemudian diketahui angka tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang membutuhkan penjelasan konteks. Namun ruang sidang tidak menjadi tempat klarifikasi justru publik yang lebih dulu dibuat bingung.

Di tengah sunyi itu, setidaknya ada satu suara yang terdengar. Datang dari kader Partai Perindo, Hasren Purja Sakti, yang mengingatkan pentingnya transparansi dokumen perencanaan. Ia meminta pemerintah menyerahkan buku RKPD tepat waktu agar bisa dipelajari secara layak oleh DPRD.

“Jangan sampai penyerahan RKPD itu di last minute, sehingga kami tidak bisa mempelajarinya. Walaupun DPRD tidak dalam posisi mengambil keputusan, tapi kami wajib mengevaluasi kinerja pemerintah satu tahun ke belakang, baik secara administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan penyerahan dokumen dalam waktu sempit yang membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.

“Jangan kami selalu dihadapkan pada injury time, sehingga kami tidak bisa membaca buku setebal ini dalam waktu yang tidak efektif. Ini penting, bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Merangin,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi pengecualian di tengah dominasi diam. Setidaknya menunjukkan bahwa fungsi pengawasan belum sepenuhnya mati meski nyaris tenggelam.

Di sinilah letak persoalannya. DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir untuk mendengarkan, apalagi mengamini. Ia adalah institusi yang diberi mandat untuk menguji, mengoreksi, dan jika perlu, menolak. Ketika fungsi itu tidak dijalankan, maka yang tersisa hanyalah formalitas rapat tetap digelar, laporan tetap dibacakan, tapi substansi pengawasan hilang.

Lebih ironis lagi, ketika kegaduhan terjadi di luar ruang sidang media mengkritisi, publik mempertanyakan justru sebagian besar wakil rakyat memilih diam. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi cermin dari melemahnya keberanian politik dalam menjalankan fungsi kontrol.

DPRD tidak dituntut untuk selalu berseberangan dengan pemerintah. Namun setidaknya, keberanian untuk bertanya harus tetap ada. Sebab tanpa pertanyaan, tidak akan ada perbaikan. Tanpa kritik, tidak akan ada keseimbangan.

Tiga puluh lima kursi itu bukan sekadar angka. Ia adalah mandat.
Dan mandat tidak dijalankan dengan diam.***

Tinggalkan Balasan