JAMBIDAILY.COM – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin kian memunculkan tanda tanya, terutama terkait aliran dana dan tanggung jawab pada masa transisi pergantian kepala sekolah.
Data yang dihimpun menunjukkan, penarikan dana BOS sebesar Rp561 juta dilakukan pada 10 Juni 2022 oleh bendahara berinisial WA. Penarikan ini terjadi bertepatan dengan hari pelantikan kepala sekolah baru, Nukman, S.Pd, yang menggantikan Sugimin, S.Pd.
Informasi yang berkembang menyebutkan dana tersebut diserahkan kepada kepala sekolah lama. Fakta ini menjadi sorotan karena terjadi di momen pergantian kepemimpinan.
Tidak berhenti di situ, pada 19 Juni 2022 sehari sebelum serah terima jabatan kembali terjadi penarikan dana sebesar Rp128 juta. Namun, dana tersebut disebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah baru. Pada saat yang sama, kondisi kas sekolah justru diinformasikan dalam keadaan kosong.
Situasi ini menempatkan kepala sekolah baru dalam posisi sulit. Sumber yang merupakan kolega Nukman menyebutkan, jika Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak ditandatangani, maka dana BOS tahap berikutnya berpotensi tidak cair dan bahkan dapat berdampak pada proses akreditasi sekolah.
Dalam tekanan tersebut, SPJ yang telah disiapkan akhirnya ditandatangani. Namun, keputusan administratif itu justru berujung pada proses hukum. Saat ini, Nukman telah ditahan di Mapolres Merangin bersama dua bendahara dan satu operator.
Di tengah proses tersebut, mantan kepala sekolah, Sugimin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan selama masa jabatannya telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Perlu saya luruskan, kegiatan yang sudah kami lakukan sejak April 2022, karena dana sudah cair, tentu kami bayarkan. Semua kegiatan dikelola melalui sistem RKAS,” ujarnya, Senin (6/4).
Sugimin menyebut, berdasarkan catatan, dana yang berada dalam penguasaan bendahara saat serah terima jabatan sebesar Rp213.900.000.
“Dari yang terekam, dana dipegang oleh bendahara sebesar Rp213.900.000. Serah terima jabatan kami lakukan pada 20 Juni 2022. Setelah itu, bendahara bukan lagi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah membuat surat pernyataan terkait sisa dana tersebut, lengkap dengan bukti serah terima yang ditandatangani di atas materai oleh bendahara.
Namun, terkait penarikan dana Rp128 juta pada 19 Juni 2022, Sugimin menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya.
“Saya tidak tahu dana Rp128 juta itu dari mana. Yang saya tahu hanya penarikan tanggal 10 Juni sebesar Rp561 juta. Kemungkinan itu tahap berikutnya, tapi saya tidak tahu,” katanya.
Sugimin juga menegaskan bahwa kegiatan selama masa jabatannya telah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin dan tidak ditemukan masalah.
“Semua kegiatan sudah diperiksa dan tidak ada masalah. Termasuk dana yang saya tinggalkan, kami sudah dikonfrontir dengan bendahara. Setelah jelas dana itu dipegang bendahara, saya dipersilakan pulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada masa transisi, tetapi juga mencakup penggunaan dana hingga tahap berikutnya.
“Yang diperiksa itu dari dana tahap dua sampai Desember 2023. Di 2022 masih ada tahap tiga sekitar Rp400 juta lebih. Itu sebabnya ada dua bendahara yang terlibat,” pungkasnya.
Di sisi lain, sejumlah pertanyaan muncul dari pihak kolega kepala sekolah baru. Mereka menyoroti tidak dihadirkannya Nukman dalam proses serah terima dengan bendahara, meskipun saat itu ia telah resmi menjabat.
Selain itu, waktu penarikan dana yang bertepatan dengan pelantikan juga dinilai janggal dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Kami mempertanyakan kenapa saat serah terima dengan bendahara, kepala sekolah yang baru tidak dihadirkan. Pencairan dana yang terjadi di masa pelantikan juga menimbulkan tanda tanya,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut bahwa dokumen SPJ yang kini menjadi dasar perkara justru dibuat oleh kepala sekolah baru.
“Semua SPJ itu dibuat oleh Pak Nukman, bukan oleh Pak Sugimin,” tambahnya.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek administrasi, tetapi juga pada alur penguasaan dan pertanggungjawaban dana di masa transisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Di tengah berbagai versi yang muncul, satu hal menjadi sorotan: aliran dana terjadi di momen pergantian jabatan, sementara pertanggungjawaban hukum kini menjerat pihak yang datang setelahnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah proses hukum telah menelusuri aliran dana hingga ke sumbernya, atau baru berhenti pada pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban.(nzr)















