banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Kejanggalan Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan

×

Kejanggalan Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM– Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tidak hanya berhenti pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga memunculkan sejumlah kejanggalan yang sulit diabaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, penarikan dana BOS sebesar Rp561 juta terjadi pada 10 Juni 2022. Waktu ini menjadi krusial, karena berada dua hari sebelum pelantikan kepala sekolah baru, Nukman, S.Pd, yang resmi menjabat pada 12 Juni 2022 menggantikan Sugimin, S.Pd.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut diserahkan kepada kepala sekolah lama. Jika hal ini benar, maka titik awal pergerakan dana justru terjadi sebelum pergantian kepemimpinan.
Klaim terkait penarikan dana pada 10 Juni 2022 tersebut diperkuat dengan bukti rekening koran yang diperoleh JambiDaily.

Tak berhenti di situ, pada 19 Juni 2022 sehari sebelum serah terima jabatan kembali terjadi penarikan dana sebesar Rp128 juta oleh bendahara. Namun, dana tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah baru, melainkan tetap berada di tangan bendahara.

Klaim penarikan kedua ini juga diperkuat dengan data rekening koran yang sama yang berhasil dihimpun JambiDaily.

Ironisnya, pada saat yang sama, kepala sekolah yang baru menjabat justru diinformasikan bahwa kas sekolah dalam kondisi kosong.

Situasi ini menghadirkan kontradiksi yang tak sederhana: dana telah ditarik dalam jumlah besar, tetapi kas disebut nihil. Pertanyaan pun mengemuka, ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kepala sekolah baru saat itu berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia dihadapkan pada kewajiban administratif untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Di sisi lain, jika SPJ tidak ditandatangani, maka pencairan dana BOS tahap berikutnya terancam tertunda, bahkan proses akreditasi sekolah bisa terganggu.

Dalam tekanan tersebut, SPJ yang telah disiapkan akhirnya ditandatangani. Namun, keputusan administratif itu justru menjadi pintu masuk persoalan hukum.

Saat ini, kepala sekolah baru telah ditahan di Mapolres Merangin bersama dua bendahara dan satu operator. Penahanan ini menandai bahwa proses hukum telah berjalan, namun di saat yang sama juga membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.

Sebab, jika kronologi penarikan dana benar terjadi sebelum pergantian jabatan, maka wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana seluruh pihak yang terkait telah dimintai pertanggungjawaban.

Peran kepala sekolah lama pun menjadi sorotan. Selain disebut menerima dana pada penarikan awal, posisinya dalam alur peristiwa ini dinilai penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah proses hukum telah menelusuri aliran dana hingga ke hulu, atau justru berhenti pada pihak-pihak yang berada di hilir?

Hingga berita ini diterbitkan, JambiDaily masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sugimin selaku kepala sekolah lama, serta pihak kepolisian guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi dan penanganan kasus tersebut.

Di tengah proses yang berjalan, satu hal menjadi jelas: kasus ini bukan hanya soal angka dan administrasi, tetapi juga tentang bagaimana keadilan ditegakkan secara utuh dan transparan.(nzr)

Tinggalkan Balasan