banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Klarifikasi, Serah Terima, dan Ujian Objektivitas Penegakan Hukum dalam Kasus Dana BOS SMA 6 Merangin

×

Klarifikasi, Serah Terima, dan Ujian Objektivitas Penegakan Hukum dalam Kasus Dana BOS SMA 6 Merangin

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Klarifikasi telah disampaikan. Sugimin menyebut ia meninggalkan saldo Rp213,9 juta saat serah terima jabatan, bahkan mengaku memiliki bukti serta surat pernyataan antara dirinya dan bendahara.

Sekilas, ini terdengar meyakinkan. Namun justru di titik ini, persoalan menjadi semakin terbuka.

Sebab, jika benar ada bukti dan surat pernyataan, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih mendasar: mengapa proses serah terima itu tidak dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan?

Serah terima jabatan bukan sekadar formalitas administratif antara pejabat lama dan bendahara. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proses itu seharusnya juga melibatkan kepala sekolah yang baru sebagai penerima tanggung jawab.

Di situlah letak krusialnya.

Jika Nukman selaku kepala sekolah baru tidak hadir atau tidak dilibatkan secara utuh dalam proses serah terima keuangan, maka bagaimana ia bisa memastikan berapa saldo kas yang sebenarnya tersedia? Bagaimana ia mengetahui kewajiban apa saja yang masih harus dibayarkan?

Tanpa keterlibatan itu, serah terima kehilangan substansi. Ia berubah dari mekanisme akuntabilitas menjadi sekadar dokumen sepihak.

Sementara itu, fakta lain tak kalah penting tetap berdiri: penarikan dana dalam jumlah besar terjadi di masa transisi Rp561 juta dan Rp128 juta. Hingga kini, alur penguasaannya belum sepenuhnya terang.

Lalu muncul klaim saldo Rp213,9 juta.

Namun di lapangan, kepala sekolah yang baru justru menerima kenyataan berbeda: kas disebut kosong oleh bendahara.

Di sinilah kontradiksi itu menjadi nyata dan sulit diabaikan.
Jika benar ada saldo, ke mana ia? Jika benar ada bukti, mengapa kondisi riil yang diterima berbeda? Dan jika semua prosedur diklaim berjalan, mengapa hasil akhirnya justru berujung kekacauan administratif dan perkara hukum?

Yang lebih mengusik, proses hukum kini bergerak pada pihak yang menerima estafet masalah, bukan pada mereka yang berada di titik awal pergerakan dana.

Padahal, akuntabilitas tidak bisa dipotong di tengah jalan.
Penelusuran harus dimulai dari hulu: siapa menarik, siapa menguasai, siapa menyerahkan. Bukan berhenti pada siapa yang menandatangani di akhir.

Di titik inilah aparat penegak hukum diuji.

Publik berharap proses ini tidak berhenti pada pendekatan administratif semata, tetapi mampu melihat persoalan secara utuh, jernih, dan berimbang. Setiap pihak yang terkait dalam alur pergerakan dana harus ditempatkan secara proporsional, tanpa ada yang luput atau justru dilindungi.

Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kemudahan. Bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah dijerat, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab.

Karena ketika hukum berjalan tidak secara utuh, yang lahir bukan keadilan melainkan kecurigaan.

Kasus ini semestinya menjadi pengingat: serah terima jabatan bukan soal tanda tangan, tetapi soal keterbukaan penuh atas kondisi keuangan yang nyata.

Dan bagi aparat, ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tajam, adil, dan tidak tebang pilih.

Tanpa itu, dokumen bisa saja lengkap.
Namun jika kebenaran tidak diungkap secara utuh, maka yang sedang dijaga bukan keadilan melainkan sesuatu yang patut dipertanyakan.(*)

Tinggalkan Balasan