banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Sejumlah Kontraktor Dipanggil Kejari Merangin, Temuan BPK 2014–2024 Baru Ditagih, Rp3,7 Miliar Masih Tersisa

×

Sejumlah Kontraktor Dipanggil Kejari Merangin, Temuan BPK 2014–2024 Baru Ditagih, Rp3,7 Miliar Masih Tersisa

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Sejumlah kontraktor mulai dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi dalam rentang 2014 hingga 2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian kewajiban pengembalian keuangan negara yang selama ini belum sepenuhnya tuntas.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menyebutkan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk mendorong penyelesaian temuan tersebut.

“Sejak Januari 2026 ini kita melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan temuan BPK yang terjadi sejak 2014 hingga 2024. Hingga saat ini sudah disetor oleh rekanan sebesar Rp2.052.499.401 dari total Rp5.761.675.710,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Namun, dari total temuan tersebut, masih tersisa Rp3.709.176.309 yang belum diselesaikan.

Temuan BPK itu sendiri mencakup berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi. Persoalan yang sebenarnya bukan hal baru dalam siklus pengadaan, tetapi terus berulang dari tahun ke tahun.

Keterlibatan Kejari Merangin dalam mendorong penyelesaian temuan ini menunjukkan adanya upaya percepatan. Di sisi lain, langkah ini sekaligus mengindikasikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme internal sebelumnya belum berjalan optimal.

Secara aturan, setiap rekomendasi BPK memiliki batas waktu untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga. Namun dalam praktiknya, sebagian temuan justru bertahan hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian signifikan.

Pemanggilan kontraktor oleh kejaksaan kini menjadi titik balik yang diharapkan mampu mempercepat pengembalian kerugian negara. Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada berapa besar yang berhasil dikembalikan, tetapi juga pada bagaimana sistem pengawasan memastikan hal serupa tidak terus berulang.

Dengan masih adanya sisa temuan miliaran rupiah, proses ini belum sepenuhnya selesai. Ke depan, efektivitas koordinasi antara Inspektorat, OPD, dan aparat penegak hukum akan menjadi kunci, tidak hanya untuk menuntaskan temuan lama, tetapi juga untuk mencegah akumulasi persoalan yang sama di masa mendatang.(nzr)

Tinggalkan Balasan