JAMBIDAILY.COM– Triliunan rupiah berputar dari sektor sawit setiap tahun di Kabupaten Merangin, namun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp20 miliar lebih justru belum tergarap akibat dominasi transaksi di jalur tidak resmi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Merangin terkait penyampaian rekomendasi dan catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/4/2026).
Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, menyampaikan bahwa produksi Tandan Buah Segar (TBS) di Merangin diperkirakan mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp2,6 triliun.
Namun, sekitar 65 persen transaksi, menurutnya, masih berlangsung melalui jalur tidak resmi seperti agen, pengepul, dan ramp yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Artinya ada sekitar Rp1,7 triliun per tahun yang tidak terkontrol dengan baik. Dari situ, potensi PAD yang belum tertangkap bisa mencapai Rp17 miliar hingga Rp26 miliar per tahun,” ujar Ahmad Fahmi.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan pemerintah terhadap rantai distribusi sawit serta belum optimalnya penerimaan daerah.
Selain itu, sistem tata niaga yang belum tertata juga dinilai merugikan petani karena harga yang diterima tidak transparan dan posisi tawar yang lemah.
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, di antaranya dengan mendorong pembelian TBS langsung oleh pabrik kelapa sawit (PKS) dari kelembagaan petani resmi seperti koperasi atau kelompok tani berbadan hukum.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat pengawasan, serta membuka peluang peningkatan PAD.
Menanggapi hal itu, Bupati Merangin menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk dengan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) guna membahas tata kelola sektor sawit secara lebih mendalam.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar potensi ekonomi dari sektor sawit dapat dimaksimalkan, baik untuk peningkatan kesejahteraan petani maupun pendapatan daerah.(nzr)















