JAMBIDAILY.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dr. M. Zaherman, akhirnya angkat bicara terkait polemik gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya disorot publik.
Ia membenarkan bahwa hingga saat ini pembayaran gaji baru dilakukan satu bulan dan masih bergantung pada klaim BPJS.
“Benar apa yang disampaikan. Terkait kenapa gajinya baru sebulan, karena mengikuti pembayaran klaim BPJS,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menguatkan keluhan pegawai yang sebelumnya mengaku gaji mereka tersendat meski status telah diangkat menjadi PPPK.
Lebih jauh, dr. Zaherman mengakui kondisi keuangan RSUD saat ini sedang sulit dan dibayangi beban utang, sehingga berdampak pada pengelolaan internal, termasuk penggajian.
“Harapan besarnya, penggajian PPPK paruh waktu ini dibayar oleh daerah, jadi tidak lagi membebani RSUD, apalagi kondisi keuangan rumah sakit sedang sulit sekarang ini,” katanya.
Ia menegaskan, tekanan utang yang terus datang setiap hari membuat manajemen kesulitan untuk fokus pada peningkatan pelayanan.
“Bagaimana kami bisa fokus pelayanan jika tiap hari ditagih utang?” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan, pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Kolonel Abunjani Bangko mengaku baru menerima satu bulan gaji, sementara pembayarannya disebut tetap dibebankan ke BLUD.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, mengingat status mereka telah berubah dan tidak lagi semestinya menjadi beban layanan rumah sakit.(NZR)















