banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Dinamika Perceraian dalam Pusaran Kerentanan Ekonomi Keluarga

×

Dinamika Perceraian dalam Pusaran Kerentanan Ekonomi Keluarga

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Yuliana, SE.MSi

(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi dan Konflik, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tahun 2015-2023)

Perceraian kerap dibaca sebagai kegagalan relasi personal. Namun, angka statistik menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.

Data Badan Pusat Statistik mencatat 438.168 kasus perceraian di Indonesia sepanjang 2025.

Dari jumlah itu, 105.727 perkara berkaitan langsung dengan faktor ekonomi, menjadikannya penyebab terbesar kedua setelah perselisihan berkepanjangan (BPS dalam Nabila Databoks).

Angka ini menegaskan bahwa tekanan finansial memiliki posisi penting dalam membentuk retakan rumah tangga.

Kerentanan ekonomi tidak hadir dalam ruang hampa. Ketika pendapatan tidak stabil, harga kebutuhan meningkat, atau pekerjaan hilang, relasi dalam keluarga ikut teruji.

Ketegangan yang muncul sering bertransformasi menjadi konflik sehari-hari. Dalam banyak kasus, persoalan ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan memperbesar gesekan yang sudah ada.

Data yang sama memperlihatkan bahwa perselisihan dan pertengkaran mencapai lebih dari 282 ribu kasus, seolah menjadi permukaan dari masalah yang lebih dalam (Agnes, Goodstats)

Dalam perspektif akademis, kondisi ini dapat dibaca melalui relasi antara tekanan struktural dan kualitas interaksi domestik. Ekonomi keluarga yang rapuh menciptakan situasi psikologis penuh beban. Keterbatasan akses terhadap sumber daya sering memicu rasa tidak aman, menurunkan kepercayaan, dan mempersempit ruang dialog. Ketika kondisi tersebut berlangsung lama, relasi yang sebelumnya hangat dapat berubah menjadi arena konflik.

Contoh nyata dapat dilihat pada lonjakan perceraian selama masa pandemi. Di sejumlah daerah, pengadilan agama melaporkan peningkatan gugatan cerai yang dipicu oleh hilangnya penghasilan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam satu kasus di Jawa Timur, mayoritas gugatan cerai yang masuk berkaitan dengan persoalan nafkah setelah sektor informal terpukul pandemi. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana guncangan ekonomi makro langsung menjalar ke ruang privat keluarga.

Di tingkat mikro, kisah serupa banyak terjadi. Pasangan muda yang sebelumnya hidup dengan satu sumber pendapatan menghadapi tekanan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tagihan menumpuk, kebutuhan anak meningkat, sementara peluang kerja tidak selalu tersedia. Dalam kondisi seperti itu, perdebatan kecil mudah berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Perceraian kemudian muncul sebagai jalan keluar yang dianggap paling mungkin, meskipun membawa konsekuensi sosial dan ekonomi lanjutan.

Fenomena ini juga berkaitan dengan perubahan struktur sosial. Meningkatnya kesadaran individu, terutama perempuan, terhadap hak ekonomi dan kesejahteraan keluarga turut memengaruhi keputusan untuk mengakhiri pernikahan. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi atau beban ekonomi tidak terbagi secara adil, pilihan untuk bertahan semakin sulit dipertahankan.

Melihat dinamika tersebut, perceraian tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral atau kegagalan komunikasi. Ada dimensi ekonomi yang bekerja secara sistemik dan berulang. Upaya menekan angka perceraian perlu melibatkan kebijakan yang lebih luas, mulai dari perlindungan tenaga kerja, penguatan jaring pengaman sosial, hingga literasi keuangan keluarga.

Rumah tangga berdiri di atas lebih dari sekadar ikatan emosional. Stabilitas ekonomi memberi ruang bagi relasi untuk tumbuh dengan sehat. Tanpa fondasi tersebut, cinta menghadapi ujian yang tidak ringan.

Dalam pusaran kerentanan ekonomi, ketahanan pernikahan sering kali berada di titik paling rapuh.

Tinggalkan Balasan