Penulis: Dr. Yuliana, S.E., M.SI
(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi dan Konflik Sosial, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tahun 2015-2023)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, serta membangun relasi emosional.
Dalam konteks ini, Facebook tidak lagi hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi, tetapi juga menjadi medium ekonomi dan arena pembentukan relasi sosial yang kompleks.
Aktivitas yang berlangsung di dalamnya memperlihatkan keterkaitan erat antara kepentingan ekonomi, dinamika asmara, serta implikasi hukum yang menyertainya. Ketiganya memiliki keterkaitan yang erat dan membentuk realitas baru dalam kehidupan masyarakat modern.
Ekonomi digital yang tumbuh pesat mendorong individu untuk memanfaatkan Facebook sebagai sarana memperoleh penghasilan. Fitur seperti Marketplace, grup jual beli, serta halaman bisnis memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk menjangkau konsumen tanpa batas geografis.
Data dari We Are Social dan Kepios dalam laporan Digital pada Januari 2024 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 139 juta pengguna media sosial aktif secara keseluruhan mencakup semua platform (Facebook, WA, IG, Tiktok dan lain-lain) dengan sebagian besar memanfaatkan platform tersebut untuk aktivitas ekonomi dan komunikasi sosial. Angka ini menunjukkan betapa luasnya potensi ekonomi yang dapat digerakkan melalui interaksi digital. Meskipun data tersebut secara keseluruhan namun Facebook tetap menjadi salah satu flatform terbesar di Indonesia dengan jangkauan iklan potensial yang sangat besar diangka puluhan juta.
Dalam praktiknya, aktivitas ekonomi di Facebook tidak berdiri sendiri, namun terjalin dengan relasi personal yang sering kali berkembang menjadi hubungan emosional. Interaksi yang dimulai dari transaksi jual beli dapat berlanjut menjadi komunikasi yang lebih intens, membuka peluang terbentuknya kedekatan personal. Dalam banyak kasus, relasi semacam ini berkembang menjadi hubungan asmara. Kondisi ini memperlihatkan bahwa batas antara ruang ekonomi dan ruang emosional semakin tipis, bahkan cenderung melebur.
Fenomena tersebut dapat dilihat dalam berbagai kasus yang muncul di ruang publik. Salah satu contoh adalah kasus penipuan bermodus asmara yang terjadi melalui Facebook. Berdasarkan laporan Federal Bureau of Investigation melalui Internet Crime Complaint Center pada tahun 2023, kerugian akibat romance scam secara global mencapai lebih dari 650 juta dolar Amerika Serikat.
Pelaku biasanya memanfaatkan identitas palsu, membangun hubungan emosional dengan korban, lalu meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan seperti kebutuhan darurat, biaya perjalanan atau investasi.
Facebook dan aplikasi kencan daring adalah tempat utama pelaku mencari korban. Meskipun data tersebut berasal dari konteks global, pola yang sama juga ditemukan di Indonesia.
Di Indonesia, kasus serupa pernah diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani laporan penipuan berbasis media sosial.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penipuan dengan modus hubungan asmara daring yang menyebabkan korban kehilangan ratusan juta rupiah. Pelaku memanfaatkan kepercayaan emosional korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dalam situasi ini, hubungan asmara tidak lagi menjadi ruang afeksi yang tulus, melainkan instrumen manipulasi yang berorientasi pada keuntungan finansial. Data OJK/Indonesia Antiscam Center dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren kejahatan ini meningkat. Laporan menunjukkan adanya ribuan korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah pada tahun 2025. Modus Operandinya sama seperti global, pelaku di Indonesia sering menyamar sebagai tenaga kerja asing (TKA), tentara, atau profesional, dan menargetkan korban melalui media sosial (Facebook, Instagram) untuk menjalin hubungan emosional sebelum meminta uang.
Implikasi hukum dari kasus tersebut sangat jelas. Tindakan penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta diperkuat oleh Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital, termasuk penipuan, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan data pribadi.
Dalam konteks ini, Facebook menjadi ruang yang tidak bebas nilai, melainkan tunduk pada norma hukum yang berlaku.
Selain penipuan, dinamika asmara di Facebook juga kerap menimbulkan konflik yang berujung pada persoalan hukum. Salah satu bentuk konflik yang sering terjadi adalah penyebaran konten pribadi setelah berakhirnya hubungan.
Dalam beberapa kasus, individu yang merasa tersakiti oleh pasangan mempublikasikan percakapan pribadi, foto, atau informasi sensitif sebagai bentuk pelampiasan emosi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
Kasus nyata di Indonesia menunjukkan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berujung pada proses hukum. Pengadilan telah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merugikan pihak lain. Dengan demikian, dinamika asmara yang berlangsung di Facebook tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum yang mengikat.
Di sisi lain, monetisasi hubungan asmara juga menjadi fenomena yang semakin berkembang. Banyak pasangan yang menjadikan kisah hubungan mereka sebagai konten yang menarik perhatian publik. Interaksi romantis, konflik, hingga rekonsiliasi dipublikasikan untuk membangun audiens dan meningkatkan keterlibatan.
Dalam konteks ini, asmara menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Konten yang menarik dapat menghasilkan pendapatan melalui iklan, endorsement, atau kerja sama dengan berbagai pihak.
Namun, praktik ini menimbulkan persoalan etis dan hukum yang tidak sederhana. Ketika salah satu pihak merasa dirugikan oleh publikasi tersebut, potensi sengketa dapat muncul. Hak atas privasi menjadi isu yang sangat penting, terutama ketika konten yang dibagikan menyangkut aspek personal yang sensitif. Tanpa persetujuan yang jelas, publikasi tersebut dapat dianggap melanggar hak individu dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum.
Fenomena ini juga memperlihatkan adanya perubahan dalam cara masyarakat memaknai hubungan asmara.
Relasi yang sebelumnya bersifat privat kini semakin terbuka terhadap konsumsi publik.
Eksposur yang tinggi di media sosial dapat memperkuat ikatan emosional melalui dukungan sosial, tetapi juga dapat memperbesar potensi konflik akibat tekanan publik. Dalam situasi ini, individu dituntut untuk mampu mengelola batas antara ruang pribadi dan ruang publik secara bijak.
Dari perspektif ekonomi, keterlibatan emosi dalam aktivitas digital dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Individu yang terlibat dalam hubungan asmara cenderung lebih mudah mempercayai pasangan, termasuk dalam hal keuangan. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Oleh karena itu, literasi digital menjadi sangat penting untuk melindungi individu dari risiko yang muncul di ruang digital.
Beberapa contoh kasus yang terjadi di Indonesia diantaranya yaitu kasus penyebaran konten Intim (Revenge Porn). Seorang pria berinisial MZ (33) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menyebarkan video dan foto asusila (VCS/Video Call Sex) mantan kekasihnya melalui Facebook Messenger dan WhatsApp (Divisi Humas Polri). Putusan/konsekuensi terhadap pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi karena menyebarkan konten bermuatan pornografi tanpa izin, yang merupakan tindakan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Kemudian contoh kasus pencemaran nama baik di Facebook yaitu kasus Yusniar di Makassar (putusan tahun 2016-2017). Yusniar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook setelah mengunggah status yang berisi kekesalan terhadap sekelompok orang yang di dalamnya terdapat anggota DPRD, yang merusak rumahnya (Antara). Meskipun akhirnya divonis bebas, kasus ini menunjukkan bahwa unggahan di Facebook, meskipun didasari kekesalan pribadi, dapat diseret ke ranah pidana menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebelum revisi terbaru).
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan hukum di ruang digital. Selain Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat pula regulasi terkait perlindungan data pribadi yang bertujuan untuk menjaga hak individu.
Namun, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam menggunakannya. Tanpa pemahaman yang memadai, pengguna tetap rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Pengadilan di Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain. Dasar hukum yang sering digunakan adalah UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024) pada Pasal 27A (terkait pencemaran nama baik) dan Pasal 27 ayat (1) (terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan). Kemudian UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mengatur perlindungan terhadap penyebaran konten intim tanpa izin.
Dalam konteks ini, pendidikan menjadi faktor kunci, dimana masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kesadaran akan konsekuensi hukum dapat mendorong individu untuk lebih berhati hati dalam berinteraksi di ruang digital. Selain itu, pemahaman tentang dinamika emosional juga penting untuk mencegah konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Facebook sebagai platform memiliki peran dalam mengatur interaksi penggunanya. Kebijakan komunitas yang diterapkan bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. Namun, pengawasan yang dilakukan tidak selalu mampu menjangkau seluruh aktivitas yang berlangsung.
Oleh karena itu, tanggung jawab utama tetap berada pada pengguna untuk menjaga perilaku yang etis dan sesuai dengan norma hukum.
Dalam refleksi yang lebih luas, keterkaitan antara ekonomi, asmara, dan hukum di Facebook menunjukkan kompleksitas kehidupan modern. Teknologi telah membuka peluang yang besar, tetapi juga menghadirkan tantangan yang tidak kalah signifikan. Relasi manusia tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan berkembang dalam dimensi digital yang memiliki karakteristik tersendiri.
Kondisi ini menuntut adanya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab bahwa individu memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan memanfaatkan peluang ekonomi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dalam konteks asmara, penghormatan terhadap privasi dan kejujuran menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tanpa hal tersebut, hubungan yang terjalin di ruang digital berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Dengan demikian, penggunaan Facebook sebagai medium ekonomi dan relasi emosional memerlukan pendekatan yang matang. Facebook berfungsi sebagai alat perantara atau perantara tunggal untuk bertransaksi atau berinteraksi. Kesadaran akan implikasi hukum menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Selain itu, kemampuan untuk mengelola emosi dan menjaga batasan dalam hubungan juga menjadi kunci dalam membangun relasi yang sehat.
Pada akhirnya, realitas yang terbentuk di Facebook mencerminkan dinamika masyarakat yang terus berubah. Ekonomi, asmara, dan hukum tidak dapat dipisahkan, melainkan saling memengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menghadapi perubahan ini, kebijaksanaan menjadi nilai yang sangat diperlukan.
Dengan pemahaman yang mendalam dan sikap yang bertanggung jawab, individu dapat memanfaatkan peluang yang ada tanpa mengabaikan konsekuensi yang mungkin timbul.













