banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Gaji PPPK RSUD Tersendat, Bobrok Tata Kelola Pemkab Merangin Terbuka

×

Gaji PPPK RSUD Tersendat, Bobrok Tata Kelola Pemkab Merangin Terbuka

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

Polemik keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini telah menjelma menjadi panggung terbuka yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin.

Bagaimana mungkin pegawai diangkat melalui surat keputusan resmi, diperintahkan bekerja melayani masyarakat, namun ketika hak mereka ditagih justru muncul kebingungan: siapa yang membayar, dari pos mana anggarannya, dan siapa yang berani bertanggung jawab?

Jika benar sejak awal sumber pembiayaan belum dipastikan, maka pengangkatan PPPK itu patut dipertanyakan. Pemerintah tak bisa sekadar menerbitkan SK lalu membiarkan pegawai menunggu nasib. Kebijakan tanpa perencanaan anggaran hanyalah keputusan seremonial yang dibayar dengan penderitaan bawahan.

Yang lebih mengkhawatirkan, solusi yang mencuat justru penggunaan dana BLUD rumah sakit. Padahal dana Badan Layanan Umum Daerah bukan kas darurat yang bisa dipakai sesuka hati saat pemerintah daerah gagal menyiapkan anggaran.

Dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan dana BLUD wajib berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, produktif, transparan, dan akuntabel. Penggunaannya harus sesuai rencana bisnis anggaran serta kebutuhan layanan yang sah menurut aturan.

Artinya, membayar gaji PPPK dengan dana BLUD tanpa kejelasan dasar hukum dan administrasi berpotensi menyeret pejabat pelaksana pada persoalan baru. Tidak heran bila ada pejabat yang meminta perintah tertulis. Sebab perintah lisan sering kali hilang ketika masalah muncul, sementara tanda tangan menjadi beban pribadi.

Lebih memalukan lagi bila benar pejabat-pejabat penting saling melempar keputusan. Ada yang menyuruh bayar, ada yang tak berani memutuskan, ada yang hanya memberi penjelasan normatif. Sementara pegawai menunggu gaji dan pelayanan rumah sakit terancam terganggu.

Di titik ini publik berhak bertanya: apakah Merangin sedang dipimpin sistem pemerintahan yang tertata, atau sekadar birokrasi yang berjalan dari kebingungan ke kebingungan?
PPPK bukan relawan. Mereka aparatur yang diangkat negara.

Menahan hak mereka berbulan-bulan bukan hanya soal keterlambatan administrasi, tetapi bentuk kegagalan pemerintah menghormati pegawainya sendiri.

Jika ancaman mogok kerja benar-benar terjadi dan pelayanan RSUD lumpuh, masyarakat mungkin masih bisa berobat ke rumah sakit lain. Namun nama baik Pemkab Merangin tak akan mudah dipindahkan ke tempat lain. Luka citra itu akan melekat sebagai bukti bahwa pemerintah daerah gagal mengurus rumah tangganya sendiri.

Bupati Merangin harus segera turun tangan, bukan dengan perintah lisan, tetapi keputusan resmi dan terbuka. Audit proses pengangkatan PPPK, buka skema pembiayaan secara jujur, dan evaluasi pejabat yang membuat masalah ini berlarut.

Sebab yang sedang diuji hari ini bukan sekadar kemampuan membayar gaji, melainkan kemampuan memerintah. Dan sejauh ini, yang terlihat justru bobroknya tata kelola yang terbuka di depan publik.(*)

Tinggalkan Balasan