banner 120x600
banner 120x600
ADVETORIAL

Studi ke Jambi Berbuah Solusi, Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Segera Cair

×

Studi ke Jambi Berbuah Solusi, Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Segera Cair

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Kabar baik datang bagi tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Setelah melalui proses kajian mendalam dan konsultasi ke Jambi, pembayaran gaji PPPK PW kini memasuki tahap final dan segera direalisasikan.

Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani, dr. Irwan Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah konsultasi yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Irwan, hasil konsultasi dan studi yang dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, di antaranya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta kontrak PPPK Paruh Waktu yang telah ditandatangani melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.

“Bahwa sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, fleksibilitas BLUD memungkinkan pembayaran tenaga paruh waktu. Selain itu, skema tersebut juga telah tertuang dalam RBA dan DPA Pemerintah Kabupaten Merangin,” ujar Irwan, Jumat (22/5/2026).

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Irwan menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan, sehingga hak-hak tenaga kesehatan dapat dipenuhi tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Irwan menjelaskan, seluruh administrasi yang diperlukan telah dipersiapkan, termasuk Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan.

“InsyaAllah, mudah-mudahan SPMT sudah disiapkan dari kemarin sampai hari ini. Mudah-mudahan siang ini kami bayar,” katanya.

Ia menambahkan, besaran pembayaran akan disesuaikan dengan pencairan klaim BPJS yang diterima rumah sakit. Jika dana yang masuk mencukupi untuk dua bulan pembayaran, maka gaji akan dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

“Kalau BPJS keluar dua bulan, kita bayar dua bulan. Kalau memang masih ada yang belum keluar, kita bayar satu bulan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Kolonel Abundjani menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan.(*)

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian pembayaran gaji mereka. Dengan adanya kejelasan mekanisme dan dasar hukum yang kuat, diharapkan proses pembayaran dapat berjalan lancar dan pelayanan kesehatan di RSUD Kolonel Abundjani semakin optimal.