21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dewan Pers : Perusahan Pers Dapat Menerbitkan Beberapa Media dengan Satu Badan Hukum

2 min read

JAMBIDAILY NASIONAL-Mendukung kemerdekaan pers dan mendorong perkembangan perusahaan, dewan pers memberikan kemudahan untuk satu perusahaan pers berbadan hukum dapat menerbitkan beberapa media, baik sejenis maupun berbagai varian penerbitan pers.

“Ya saat ini, bisa saja satu perusahaan pers memiliki beberapa media, baik sejenis maupun berbeda, seperti media siber, cetak, radio maupun televisi,”ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (17/10/2020).

Hal ini juga ditegaskan Hendry CH Bangun, saat saat Pertemuan dengan Jajaran Pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Maluku Utara di Ternate, Jumat (16/10/2020).

Hendry Chairuddin Bangun yang juga sebagai dewan pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan Direktur Utama Siberindo.co menjelaskan, Dewan Pers membolehkan setiap badan hukum Perusahaan Pers menerbitkan beberapa media berita.

Dalam pertemuan tersebut, Hendry Chairuddin Bangun membekali para pemilik perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI di Maluku Utara berupa cara mengembangkan perusahaan media ditengah persaingan bisnis digital yang sangat kompetitif, sebagaimana dikutip dari laman https://www.malutsatu.com.

Hendry Bangun yang lebih darin 10 tahun menjadi pengurus PWI Pusat ini mendorong kepada perusahaan media siber yang belum melakukan Verifikasi Perusahaan medianya ke dewan lers agar mempersiapkan seluruh administrasi perusahaannya sebagai syarat untuk melakukan Verifikasi.

Menurutnya lembaga Verifikasi sangat penting bagi keberadaan perusahaan media berita termasuk media siber karena jika pemberitaan media tersandung masalah hukum, dewan pers akan memberikan pendampingan dan akan mengawal hingga tuntas.(*/wwcr/ms)

 

Editor : Hery FR

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 + = 71