23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan, Moge Tidak Termasuk

2 min read

Ilustrasi touring moge. (istockphoto/Maxim Pekov)

JAMBIDAILY HUKUM – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama saat berlalu lintas. Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas, namun tidak ada satupun pasal yang menyebut untuk konvoi motor gede alias moge.

Rombongan pengguna moge di jalanan kerap menuntut prioritas yang terkadang menyulut masalah lebih lanjut. Baru-baru ini rombongan moge di Bukittinggi, Sumatera Barat berujung pengeroyokan usai konvoi dirasa mengganggu lalu lintas.

Bisa dipahami ukuran dan bobot yang besar serta kapasitas mesin menyerupai mobil bikin moge sesekali sulit berinteraksi dengan pengguna jalan yang lain, namun itu adalah masalah yang mesti ditutup keahlian pengendaranya sendiri sebelum turun ke jalan.

Saat berada di jalan posisi pengendara moge sama seperti pengguna jalan yang lain. Pengendara lain yang berdekatan dengan konvoi moge tidak wajib memberi jalan, namun hal ini perlu dipertimbangkan atas alasan keselamatan berkendara.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada celah konvoi moge mendapatkan hak utama, yakni memenuhi unsur ayat 7. Ini bisa berarti perjalanan rombongan dikawal pihak Patroli dan Pengawalan (Patwal) atau voorijder.

Polda Metro Jaya sempat menyatakan Patwal bisa didapatkan masyarakat setelah meminta melalui surat resmi atau ada opsi lisan bila mendadak. Setelah itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan untuk menyetujui atau tidak.

Kendaraan dengan hak utama tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3. Pelanggaran atas penggunaan hak utama bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan dikawal voorijder merupakan salah satu alasan pengendara moge arogan di jalanan.

“Kalau alasan paling besar karena mereka suka ada voorijder, jadi mendapat citra mereka harus dapat prioritas,” kata Sony melalui telepon, Senin (2/10).

Sony menyebut saat dikawal, voorijder punya peran penting mengatur konvoi biar tak bermasalah dengan lalu lintas dan pengguna jalan.

 

 

(cnnindoensia.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 4