5 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

SKK Migas: Dengan PI 10 Persen, Peran Daerah Bakal Makin Meningkat

6 min read

JAMBIDAILY ADVERTORIAL – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel menggelar kegiatan sosialisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk pemangku kepentingan di wilayah kerja migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pada 17 November 2020.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh tak kurang dari 135 peserta dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Lampung. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari pelaksanaan sosialisasi PI 10 persen yang digelar bersamaan di seluruh Indonesia pada 18 November 2020.

Pada hari pertama 17 November 2020 kegiatan digelar khusus untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sumbagsel dan hadir secara langsung 75 peserta di ballroom hotel Novotel Palembang. Sedangkan 60 peserta lainnya mengikuti rangkaian acara secara daring (online). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro secara virtual dari kantor pusat SKK Migas Jakarta.

Turut hadir secara langsung Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, Asisten II Setda Provinsi Sumsel Yohanes H Toruan mewakili Gubernur Sumsel, Pjs. Bupati Musi Rawas Utara SA Supriyono, Pjs. Bupati Tanjungjabung Timur Varial Adi Putra, Pjs. Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali, Wakil Bupati Lahat Hariyanto dan pimpinan BUMN serta BUMD di wilayah Sumsel dan Jambi, serta pimpinan OPD wilayah Sumsel dan Jambi.
Dalam sambutannya, Plt Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal penting yang diharapkan menjadi hasil pertemuan yang dilangsungkan tersebut.

Salah satunya, kata dia, diharapkan tercapai pemahaman yang sama antara para pemangku kepentingan terkait Permen ESDM Nomor 37/2016 tentang “Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.”

“Kedua, sebagai sharing knowledge terkait pembentukan BUMD dan PPD/anak perusahaan BUMD yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Dan ketiga, penyelarasan peranan daerah melalui Pelaksanaan PI 10 persen untuk mendukung Kelancaran Operasi dan Target Produksi 1 Juta BOPD di Tahun 2030,” katanya.

Menurut dia, tujuan utama kebijakan PI 10 persen adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas. Kontribusi sektor migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas semata. Melainkan juga dari kegiatan industri hulu migas. Sehingga daerah yang berada di sekitar wilayah operasi migas akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu migas. “Namun sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sumber daya migas bukanlah sumber daya terbarukan, sehingga tujuan yang terpenting dari kebijakan ini adalah agar daerah di sekitar daerah migas dapat mendirikan badan usaha yang nantinya dapat menjadi mandiri setelah industri migas tidak ada lagi,” katanya.

Dia mengatakan, di Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat. Tentunya ini bakal berdampak kepada kebutuhan akan energi yang meningkat pula.

Menurutnya, walaupun dengan adanya tren energi transisi yang akan meningkatkan peranan renewables, fungsi migas ke depan tetap akan penting. faktanya sejak tahun 2003, Indonesia telah menjadi negara net importir minyak, dan hingga saat ini gap antara ekspor dan impor tersebut semakin membesar yang akan berdampak terhadap neraca perdagangan.

Di satu sisi potensi migas Indonesia sebenarnya masih sangat baik. Dari 128 basin yang merupakan tempat berkumpulnya migas, produksi migas Indonesia hanya berasal dari 20 basin dan terdapat sekitar 60 basin yang belum dilakukan pemboran eksplorasi untuk dibuktikan keberadaan migas-nya.
Rencana Strategis Indonesia

Dalam pertemuan itu ternyata juga diketahui bahwa untuk menghadapi tren yang terjadi sekarang dan potensi ke depan, saat ini sudah disiapkan sejumlah skenario yang masuk dalam rencana strategis Indonesia.

Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi ini pada Juni 2020 yang lalu, telah disusun sebuah Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0 dengan 3 target utama.
“Yaitu, mencapai produksi 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030, mengoptimalkan peningkatan nilai tambah dari kegiatan hulu migas, dan memastikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Menghadapi tujuan tersebut, menurut dia, sudah ada di dalam Renstra IOG 4.0 tersebut disusun, 10 pillar dan enablers sebagai kerangka kerja strategis, 22 Program Kunci untuk menjalankan program, 80 target untuk memonitor perkembangan, danlebih dari 200 rencana aksi untuk menjalankan program.

“Dapat kita lihat bahwa dari tujuan renstra ini tidak hanya semata-mata peningkatan produksi migas saja, namun juga bagaimana industri hulu migas ini dapat sebagai motor penggerak dalam peningkatan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.

Untuk dapat tercapainya visi tersebut, menurutnya, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting karena visi industri hulu migas tersebut, sesungguhnya selain menjadi titik tertinggi juga merupakan peningkatan produksi migas yang tertajam dalam sejarah produksi Migas di Indonesia dengan 3,2 juta barrel oil ekuivalen per hari.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah di bawah arahan bapak Gubernur dan bupati/walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas.

Terlebih bagi Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah,” ucapnya.

Usai dibuka oleh Plt. Dukungan Bisnis SKK Migas, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber. Diantaranya adalah perwakilan dari Divisi Akuntansi SKK Migas, perwakilan dari Divisi Hukum SKK Migas dan Direktur BUMD Lampung yang berbagi terkait informasi pengalaman pengelolaan PI 10 persen.

Sesi paparan materi dan diskusi ini dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Andi Arie P. Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo.

Sehubungan acara dilangsungkan dalam kondisi pandemi, SKK Migas Sumbagsel melaksanakan kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Bagi peserta yang hadir secara langsung, harus menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan dan hanya peserta yang memiliki hasil rapid test non reaktif Covid saja yang diperbolehkan memasuki ruang acara.

Guna menerapkan protokol menjaga jarak antar peserta, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel selaku pelaksana acara membatasi kuota peserta yang mengikuti pertemuan fisik maksimal hanya 75 peserta saja dan semua peserta difasilitasi alat kesehatan berupa masker, face shield dan hand sanitizer selama acara. Hal ini dilakukan untuk menghindari transmisi Covid-19 selama kegiatan berlangsung.

Pada hari kedua 18 November 2020, kegiatan dilanjutkan dengan FGD PI 10 persen yang digelar serentak bersama seluruh pemangku kepentingan wilayah kerja migas dari lima kantor perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia dan berhasil diikuti 500 peserta.

Kegiatan ini kembali dibuka oleh Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro secara virtual, mewakili Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Selanjutnya paparan materi dilaksanakan dalam dua sesi, pada sesi pertama diisi oleh 3 narasumber yakni Kepala Biro Hukum KESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Kepala Divisi Hukum SKK Migas dan dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Pamalu.

Kemudian sesi kedua diisi oleh Dirut PT Migas Hulu Jabar, Dirut PT Petrogas Jatim Utama, GM PT Pertamina Hulu Mahakam dan GM Kangean Energy Indonesia Ltd. Pada sesi kedua rangkaian paparan materi dan diskusi dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Jabanusa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait PI 10 persen untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja migas sehingga dapat pula memberikan dampak positif baik bagi daerah penghasil migas maupun bagi SKK Migas dan KKKS dalam hal pengelolaan sumber daya migas di Indonesia yang lebih baik serta maksimal. (*/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88 − = 80