23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Rapat Anev Karhutla, Kombes Pol Edi Faryadi: Kasus Menurun Drastis

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Edi Faryadi hadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Karhutla Provinsi Jambi tahun 2020, Sabtu (28/11) yang bertempat di Posko Karhutla eks VIP Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Seperti yang terlihat bahwa peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi jauh menurun dari tahun 2019 lalu. Ini karena adanya pengawasan dan penanganan karhutla yang dilakukan dengan cepat.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi dalam rapat analisa dan evaluasi Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2020 bahwa tahun 2019 luas lahan kebakaran hutan mencapai 11 ribu lebih. Namun, tahun ini hanya mencapai 1000 hektare lahan, sebutnya.

“Pemantauan kebakaran hutan ini dapat dilihat dengan cepat menggunakan asap digital yang dipasang di wilayah rawan kebakaran, “ujar Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.

“Dari Aplikasi Asap Digital sebagai sarana pembantu, alat bantu untuk memudahkan melihat secara visual, secara riil adanya asap dan api,” lanjut Kombes Pol Edi Faryadi.

Penurunan jumlah lahan yang terbakar ini, berkat kerjasama sinergi antara masyarakat dan juga pemerintah dan TNI-Polri, karena adanya keinginan untuk memadamkan asap lebih cepat.

“Kita akan memuat road map untuk tahun 2021, semua akan dikaji secara baik. CCTV Asap Digital tahun 2020 ditempatkan di 15 titik,” sambung Alumni Akpol angkatan 96 tersebut.

Sedangkan untuk kasus dan tersangka karhutla, Edi menjelaskan, tahun 2019 menangani 45 kasus karhutla dengan sekitar 60 tersangka. Tahun 2020 turun drastis, hanya melaksanakan 13 kasus.

“Artinya sangat jauh jika dbandingkan tahun lalu, semuanya perorangan, tidak ada perusahaan.” tutup Dirreskrimsus Polda Jambi. (*/Nn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 23 = 25