Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Benih Lobster Senilai 6,7 Miliar
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (27/5/2020) mengamankan lima orang atas dugaan aksi penyelundupan benih lobster sebanyak 44.800 atau senilai Rp6,73 miliar.
Benih Lobster berasal dari provinsi Lampung, gunakan mobil minibus pribadi transit ke Jambi untuk di ‘packing’ atau dikemas kembali dan lalu dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan ‘tikus’ di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di lokasi gudang benih lobster, menyebut anggotanya berhasil mengamankan sebanyak lima orang dengan barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Barang itu ditemukan tim pada saat melintas, kendaraan yang mengangkut benih lobster lalu dilakukan pemberhentian oleh anggota dan langsung diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang yakni di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tempat persinggahan untuk mengistirahatkan benih lobster. Kemudian dikemas kembali untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi,” terangnya.
“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi. Siapa pun yang terlibat di dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” kata Edi Faryadi.
Kelima pelaku yang diamankan memiliki berperan masing-masing sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mengemas kembali benih lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh ‘box styrofoam’ berisi benih lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp.6.731.950.000,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Rabu (27/5) sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan masuk benih lobster dari Lampung, kemudian dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja dengan Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana membuntuti kendaraan yang dicurigai.
Kendaraan dua unit mobil minibus itu melintas di Jl Lintas Jambi-Palembang Km 20 yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP, selanjutnya dilakukan penyetopan dan ditemukan sebanyak tujuh ‘box styrofoam berisikan benih lobster.
Selanjutnya di jalan Lingkar Belakang Bandara memberhentikan lagi mobil Mitsubishi Expander warna abu-abu dengan dua orang penumpang dan kemudian digiring ke lokasi gudang di Desa Tangkit Baru dan setelah diamankan di dalam gudang ada tempat atau kolam penampungan sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia lewat Tanjung Jabung Timur, menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia, penerima berinisial JO.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial KH warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster, kemudian IN warga Lampung Selatan, sebagai sopir mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintah seseorang.
Kemudian pelakunya WA warga Lampung Timur dan RA warga Tulang Bawang keduanya sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung. Dan kini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berkas perkara akan segera dilengkap dan Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. (Nn)