16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gubernur Jambi: Tujuan Ranperda Pajak Daerah Memberi Keringanan Untuk Masyarakat 

3 min read

Syahruddin, S.IP menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu Bapak Anwar Sadat

JAMBIDAILY EKONOMI – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi dengan agenda Pembukaan Masa Sidang ke I/TA 2021, Pengambilan Sumpah PAW Masa Jabatan 2019-2024, Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi, Senin (11/1/21).
Gubernur Jambi dalam sambutan menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan keringanan sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak agar dapat menumbuhkan minat Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.
Ranperda tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, dimana terjadi perubahan  sistem perkalian dalam menentukan perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan,”Perubahan Perda ini diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi dari sektor penerimaan pajak daerah berupa pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” sampai Gubernur Jambi.
Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, selain dimaksudkan untuk mengakomodir Peraturan Perundang-undangan terbaru, juga dalam rangka mengakomodir perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah,”Melalui peningkatan tipelogi pada tiga perangkat daerah, diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan publik  karena  Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya secara efektif, optimal,  efisien, berkualitas dan sinergis dalam rangka  penyelenggaraan  urusan pemerintahan,” ujar Gubernur Jambi.
Sesuai dengan azas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi  pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, peningkatan  yang efektif, efisien, berkualitas. dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Jambi atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih pada DPRD Provinsi Jambi atas kerjasama dalam seluruh tahapan penyusunan sekaligus mengingatkan seluruh Kepala Orgasinasi Perangkat Daerah untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan dan berdampak sesuai target, terutama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian daerah.
Ucapan selamat juga diungkapkan Gubernur Jambi atas pelantikan Bapak Syahruddin, S.IP menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu Bapak Anwar Sadat,”Selamat untuk pelantikan semoga dapat memberikan energi baru bagi DPRD Provinsi Jambi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi dan terima kasih serta penghargaan tinggi atas sumbangsih yang telah diberikan bagi pembangunan Provinsi Jambi, semoga dapat terus memberikan sumbangsih terbaik di tempat pengabdian yang baru,” ungkap Gubernur Jambi.
Dalam laporan yang disampaikan Hj.Eka Marlina Panitia Khusus III DPRD Provinsi Jambi Terhadap Perubahan (Kedua) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menyimpulkan ranperda telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat diteruskan pembahasannya untuk pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna juga dihadiri Forkopimda serta para tamu dan undangan lainnya. (Raihan,Foto:Nopri,Vid:Said/Humas Pemprov Jambi)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

93 − 83 =