21 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Cegah Covid-19, Mabesal Laksanakan Pelatihan Swab Test

3 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Dalam rangka pencegahan Covid-19, Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) melaksanakan Pelatihan Pemeriksaan Swab Test Antigen yang dibuka Kepala Sub Dinas Material Laut Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Kasubdis Matla Diskesal) Kolonel Laut (K) dr. Pudjo D. Laksono, Sp THT-KL bertempat di GOR Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).

Kegiatan yang diikuti sebanyak kurang lebih 55 orang pesonel non kesehatan dari masing-masing Satuan Kerja jajaran Mabesal ini bertujuan untuk memberikan kemampuan kepada personel Mabesal yang mengikuti pelatihan tersebut agar dapat menggunakan alat Swab Test di Satuan Kerjanya masing-masing.

Dalam pengarahannya Kasubdis Matla menjelaskan bahwa ada 4 jenis Tes Corona dan Akurasinya yakni Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) yang biasa disebut Tes Swab yang dilakukan dengan mengambil lendir hidung dan tenggorokan yang akurasinya paling tinggi; Swab Antigen atau Rapid Swab merupakan tes virus Corona dengan metode pengambilan sampel swab; Chemi Luminescent Immuno Assay (CLIA) atau tes serologi merupakan tes virus Corona dengan menggunakan mesin imunologi dan lebih akurat dibandingkan rapid test antibody dan Rapid Test Antibodi merupakan jenis tes menggunakan teknik pengambilan darah untuk mendeteksi virus dimana tingkat akurasinya rendah.

“Rapid Test Antigen dan Swab Antigen adalah jenis tes yang sama. Disebut Rapid Test karena tes tersebut untuk mendeteksi virus Corona dan dapat memberi hasil diagnosis yang cepat, yaitu hanya dalam 15 menit, sementara yang lain menyebut Swab Antigen, karena tes tersebut dilaksanakan dengan metode swab atau usap mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorok” jelas Kolonel dr. Pudjo D. Laksono.

Lebih lanjut Kasubdis membahas tentang prosedur baru tes swab Covid-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-5 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 wajib melaksanakan karantina selama 14 hari, jika setelah karantina tidak muncul gejala pemantauan dapat dan jika selama pemantauan muncul gejala harus segera melakukan isolasi dan pemeriksaan swab RT-PCR.

“Dalam kurun waktu belakangan ini, jumlah kasus Covid-19 meningkat secara nyata. Hal ini juga terjadi di lingkungan TNI khususnya prajurit TNI AL dengan aktifitas dan mobilitasnya cukup tinggi. Dihadapkan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes), maka dilaksanakan pelatihan Pemeriksaan Swab Antigen untuk personel non kesehatan, diharapkan mereka mampu melaksanakan secara mandiri khususnya di lingkungan kerjanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta prosedur yang benar sehingga aman baik bagi pemeriksa maupun yang diperiksa”, tambahnya.

Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul. (Dispenal)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 + = 39