Ingat Mulai Pukul 00.00 Wib Malam Ini, Tanpa Masker Denda 50 Ribu di Kota Jambi
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Sejak malam ini tepatnya puku: 00.00 wib, Senin 8 Juni 2020 sanksi denda mulai diberlakukan bagi warga kota Jambi yang kedapatan tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area publik.
Hal itu merupakan aksi pencegahan penularan covid-19, sesuai peraturan wali kota (Perwal) Jambi Nomor 21 tahun 2020, Tentang “Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi”
Perwal tertanggal 1 Juni 2020 tersebut diatur dalam:
Pasal 3 Ayat (1) Setiap area publik/usaha dan masyarakat, dalam melakukan aktivitas dilingkungan yang berpotensi terdampak wajib berpedoman kepada pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ayat (3) Uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat dalam beraktivitas diluar rumah dengan menggunakan masker.
Perwal mengatur denda bagi pelanggar, yang tertuang dalam:
Pasal 6, Ayat (1) Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif.
Pasal 8, Setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 9, Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disetorkan kepada Kas Daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi jambidaily.com (Minggu, 07/06/2020) mulai berlakunya sanksi tersebut pukul: 00.00 wib malam ini “Iya,” Jawabnya singkat.
Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan ini: PERATURAN WALI KOTA JAMBI, NOMOR 21 TAHUN 2020
(Hendry Noesae)
Berita Terkait:
Denda 50 ribu Bagi Warga Kota Jambi Tanpa Masker Diluar Ruangan Per 1 Juni 2020
Tempat Usaha Boleh Buka di Kota Jambi, Jika Melanggar Ketentuan Izin Usaha Akan Dicabut