16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Catat…17 Maret 2021, Kota Jambi Siap Terapkan Tilang Elektronik

2 min read

JAMBIDAILY KOTAJAMBI-17 Maret 2021 mendatang  Kota Jambi bakal menerapkan Tilang Elektronik bersamaan dengan launching secara nasional.

Berbagai persiapan untuk pelaksaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama stakeholder terkai.

“Kedepan tidak ada lagi tilang manual tetapi sudah melalui sistem tilang elektronik atau ETLE,”tegas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Heru Sutopo, Dikutip Sabtu (20/02/2021) dari laman media group jambi.siberindo.co.

Pihak Ditlantas Polda Jambi telah melaksanakan pelatihan bersama stakeholder terkait seperti, Polresta Jambi, Pemkot Jambi.

“Para petugas dan anggota Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pelatihan fungsi teknis lalu lintas dan pelayanan publik yang berbasis elektronik atau teknologi informasi dalam rangka implementasi penegakan hukum melalui penerapan ‘Electronic Traffic Law Enforcement’ (ETLE),”jelas Heru

Dalam pelatihan, Jumat (19/02/2021) tersebut pihak Direktorat lalu lintas Polda Jambi juga menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridha dan Kadis Kominfo Kota Jambi Nirwan Ilyas.

Khusus di Kota Jambi sementara ini dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Jambi karena sarana dan prasarananya sudah ada.

Kesiapan Satlantas Polresta Jambi baik kamera, server maupun jaringan sudah terkoneksi ke kamera di database. Ke depan dalam waktu dekat akan terkoneksi semuanya di seluruh Indonesia.

“Saya harapkan peserta pelatihan fungsi teknis sistem tilang elektronik ini dapat mendengarkan dan mengikuti dengan baik, gali dan tanyakan kepada narasumber kita yang berkaitan dengan sistem tilang elektronik, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Kota Jambi sebagai narasumber serta sebagai mitra kita dalam pelaksanaan sistem tilang elektronik,” katanya.

 

(*/cr1/sib)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 + = 60